Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, pimpinan DPR akan membicarakan persoalan Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan selanjutnya bisa diagendakan di Badan Musyawarah serta paripurna untuk disikapi secara kelembagaan. <p style="text-align: justify;">"Komisi III akan melaporkan hari ini (kepada pimpinan DPR) dan menentukan sikapnya, karena nanti akan kita bicarakan juga kepada pimpinan DPR," ujar Marzuki menjawab pers di Gedung DPR Jakarta, Selasa (01/02/2011). <br /><br />Selanjutnya, ia menambahkan, apakah sikap Komisi III juga akan menjadi sikap resmi DPR ditentukan dalam pembicaraan di tingkat Bamus dan paripurna DPR RI. <br /><br />"Nanti kita bicarakan di pimpinan. Saya akan membawa laporan dari Ketua Komisi III yang akan dilaporkan hari ini, kepada rapat pimpinan DPR," ujarnya. <br /><br />Lebih lanjut Ketua DPR menjelaskan bahwa apabila Komisi III bermaksud meminta keterangan KPK, sementara pada saat yang sama tidak menghendaki kehadiran Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah karena adanya perbedaan persepsi, seharusnya rapat itu tetap berlangsung karena ada Ketua KPK, Busyro Muqoddas, yang mewakili KPK. <br /><br />Namun demikian, ia menambahkan, dirinya tidak mau memvonis untuk masalah etika, apakah penolakan Komisi III itu etis atau tidak etis. <br /><br />"Saya hanya melihatnya konteks kepentingan memanggil. Kita memanggil kan untuk meminta penjelasan, meminta keterangan, mempertanyakan berbagai persoalan kepada KPK," ujarnya. <br /><br />Selain itu, undangan DPR juga ditujukan kepada pimpinan KPK dan bukan hanya Ketua KPK saja. <br /><br />Dia menegaskan pula bahwa terkait dengan salah satu fungsi DPR untuk melakukan pengawasan, maka maksud mengundang KPK itu untuk meminta keterangan dan karenanya siapapun orangnya dan dalam posisi apapun mereka sudah seharusnya dihargai. <br /><br />"Kita sendiri (DPR) ada rencana untuk memanggil Gayus, seorang yang sudah terpidana. Artinya yang kita pentingkan adalah keterangannya, bukan statusnya Gayus itu," ia menambahkan. <br /><br />Keterangan seorang Gayus, menurut dia sangat diperlukan DPR dalam melakukan pengawasan. Dengan demikian, maka itu sama artinya dengan posisi Komisi III memanggil KPK yang beberapa pimpinannya masih menjalani proses hukum di pengadian. <strong>(phs/Ant)</strong></p>