SINTANG, KN – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus, menyoroti permasalahan lahan desa yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan. Ia menilai kondisi ini sebagai penghambat utama bagi masyarakat desa dalam memanfaatkan lahan secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pertanian. Persoalan ini, menurutnya, memerlukan perhatian serius dan tindakan tegas dari pemerintah.
“Kalau soal desa yang masuk HGU dan kawasan hutan, ini yang menjadi persoalan krusial yang harus segera ditangani. Kita mendorong supaya perusahaan secara sukarela mengeluarkan lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan dari kawasan HGU atau kawasan hutan, dan mengembalikannya kepada masyarakat desa yang berhak,” ujar Nekodimus.
Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat desa yang kesulitan mengakses dan mengelola lahan produktif mereka akibat masuknya wilayah mereka ke dalam konsesi perusahaan. Kondisi ini mengakibatkan terhambatnya perekonomian masyarakat dan mengancam ketahanan pangan di tingkat desa. Nekodimus menyayangkan lemahnya pengawasan dan kehati-hatian pemerintah dalam proses penerbitan HGU yang seringkali merugikan masyarakat.
“Pemerintah mestinya lebih hati-hati dan transparan dalam proses penerbitan HGU. Jangan hanya berdasarkan usulan perusahaan, tapi harus dilakukan penelitian lengkap dan verifikasi lapangan yang menyeluruh. Penerbitan HGU harusnya berdasarkan luas tanam yang sebenarnya, dan tanaman tersebut harus sudah terdaftar dalam peta guna tanah (GRTT),” tegasnya.
Nekodimus mengungkapkan praktik manipulatif yang kerap terjadi, di mana perusahaan mengajukan GRTT namun tidak melakukan penanaman sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada yang menggadaikan lahan tersebut ke bank. Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat, serta menunjukkan lemahnya penegakan hukum di sektor perkebunan.
“Ada yang lebih parah, tidak GRTT, tidak ditanam, tapi di-HGU-kan, lalu digadaikan ke bank untuk kepentingan perusahaan. Ini yang menjadi masalah besar dan harus segera diatasi,” katanya. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik-praktik manipulatif tersebut.
Ia juga menyesalkan belum adanya tindakan tegas dari pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Meskipun dalam rapat-rapat, perusahaan sering berjanji akan menyesuaikan luas HGU dengan luas tanam yang sebenarnya, hingga kini belum ada bukti konkret yang disampaikan kepada DPRD. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Pemerintah sebagai pemberi izin dan pembuat regulasi harus berani menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak taat aturan. Kalau tidak, ke depan ini bisa memicu konflik yang lebih besar antara masyarakat dan perusahaan, yang berujung pada ketidakstabilan sosial,” pungkas Nekodimus. Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan ini dan melindungi hak-hak masyarakat desa.














