BARITO SELATAN,KN – Pj Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana sampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-XV masa Persidangan (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 di Graha Paripurna.
Turut hadir, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Perangkat Daerah, Tim Ahli DPRD Kab.Barito Selatan, Ketua KPU Kab.Barito Selatan, Ketua Bawaslu Kab.Barito Selatan, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, Ketua STAI Al Ma’arif Buntok, serta LSM dan Organisasi para wartawan, Lainnya, Selasa(11/10/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Selatan. HM Farid Yusran. Mengatakan Pembahasan lima Raperda itu disesuaikan dengan tata tertib terkait dengan pembahasan Raperda,
Untuk fokus pembahasan yang akan dilaksanakan pada Oktober 2022 Raperda tentang APBD 2023 Kata politisi dari partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) Barito Selatan.
Sedangkan empat Raperda lainnya kata dia, diharapkan dapat dilakukan pembahasan pada bulan November dan Desember 2022 mendatang,Acara rapat paripurna yang berlangsung di graha paripurna DPRD tersebut dihadiri sejumlah dan diikuti oleh anggota DPRD Barito Selatan. Sejumlah forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala kepala satuan Organisasi perangkat Daerah (SOPD).
Lisda Arriyana dalam Pidato Pengantar penyampaian 5 buah Ranperda menyampaikan 5 Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Barito, Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keungan dan Barang Daerah.
Lebih lanjut Lisda Arriyana menjelaskan, penyusunan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 Pasal 58 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
Kami mengharap materi yang kami sampaikan pada rapat paripurna kali ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah, ujar Lisda mengakhiri pidato pengantarnya. (RAMLI)














