SANGGAU, KN – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Drs. Aswin Khatib, M.Si, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Kabupaten Sanggau, Jumat 19 Juni 2025.
Pemusnahan barang bukti ini mencakup tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau selama periode Januari hingga Juni 2025. Dalam sambutannya, Aswin Khatib menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan dalam menangani berbagai perkara hukum secara profesional. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-instansi dalam menjaga supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum di Kabupaten Sanggau. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, masyarakat bisa melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten,” ujar Aswin.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain: 33 perkara narkotika, 17 perkara pencurian, 9 perkara perlindungan anak dan persetubuhan, serta 7 perkara perjudian. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari kasus perlindungan pekerja migran Indonesia (1 perkara), konservasi sumber daya alam (1 perkara), kesehatan (1 perkara), penyalahgunaan BBM subsidi (1 perkara), kejahatan yang membahayakan keamanan umum (1 perkara), penjualan barang tanpa cukai (1 perkara), dan informasi transaksi elektronik (1 perkara).
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, alat perjudian, hingga dokumen elektronik, yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau berharap masyarakat semakin sadar hukum dan menjauhi segala bentuk tindak pidana demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.














