Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan, H. Puar Junaidi bermaksud mengundang manajemen PT PLN (Persero) Wilayah Kalselteng, untuk meminta klarifikasi soal pungutan administrasi bank pada rekening listrik. <p style="text-align: justify;">"Sebagai hubungan kerja, kita akan undang manajemen PLN Kalselteng untuk mengetahui perkembangan kinerja mereka terhadap pelayanan publik, termasuk meminta klarifikasi pungutan administrasi bank (adminbank) pada rekening listrik," tandasnya di Banjarmasin, Rabu (26/01/2011). <br /><br />Pasalnya pungutan administrasi bank pada rekening listrik selain menjadi keluhan serta tanda tanya pelanggan, juga bisa dikategorikan pungutan liar bila tidak ada dasar hukumnya, lanjut mantan Ketua Komisi A (kini I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu. <br /><br />Mengenai pungutan adminbank oleh PLN, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu menyatakan, pihaknya tidak bisa terlalu jauh mencampuri, karena bukan mitra kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat. <br /><br />"Namun sebagai wakil rakyat dan sebagai hubungan kerja, anggota DPRD Kalsel bisa saja mengundang pihak PLN, untuk meminta penjelasan mereka," lanjut Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) tingkat provinsi tersebut. <br /><br />Ia mengatakan, sebelum persoalan pungutan adminbank, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi (termasuk kelistrikan), perumahan rakyat dan perhubungan, merencanakan mengundang pihak PLN sesudah rapat kerja bersama SKPD jajaran pemprov. <br /><br />Rencana Komisi III DPRD Kalsel bukan cuma mengundang manajemen PLN, tapi juga semua instansi yang punya hubungan kerja, seperti Pertamina, PT Pelindo dan PT Angkasa Pura I Banjarmasin. <br /><br />"Tapi oleh karena ada persoalan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat, seperti pungutan adminbank pada rekening listrik pelanggan, maka tidak tertutup kemungkinan pertemuan dengan pihak PLN dimajukan," tandasnya. <br /><br />"Sebelum mengundang instansi yang bukan mitra kerja Komisi III DPRD Kalsel itu, kami akan rapat terlehih dahulu untuk menentukan jadwal pertemuan agar tidak tumpang tindih dengan kegiatan dewan lainnya," demikian Puar. <br /><br />Sebelumnya sejumlah warga Banjarmasin, mempertanyakan, pungutan adminbank pada rekening listrik dengan nilai Rp1.600 (seribu enam ratus rupiah), karena menjadi beban pelanggan, sementara pembayaran langsung di loket PLN, bukan melalui bank. <br /><br />"Kalau PLN yang bekerjasama dengan bank, kenapa pelanggan yang harus menanggung beban atas jasa adminbank," ujar beberapa warga Banjarmasin diantaranya, Syarif, Yana, Andi dan Masdar saat berada di ruang Komisi III DPRD Kalsel. <strong>(phs/Ant)</strong></p>