SINTANG, KN— Pengadilan Negeri Sintang dijadwalkan membacakan putusan praperadilan pada Senin (30/3/2026) terkait perkara yang diajukan tiga pemohon, yakni Pendi, Agustinus, dan Timotius Andrianto. Gugatan tersebut menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.
Kasus ini bermula dari laporan PT Lingga Jati Al-Mansyurin (LJA) atas dugaan pencurian alat berat. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak pemohon yang menilai perkara itu sejatinya merupakan sengketa perdata terkait sisa pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan pihak perusahaan.
Pemohon juga menilai laporan pidana yang diajukan sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka menyebut telah ada kesepakatan sebelumnya bahwa alat berat akan ditahan sementara hingga pembayaran diselesaikan, sehingga tindakan tersebut dinilai bukan sebagai tindak pidana pencurian.
Menjelang pembacaan putusan, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, turut angkat bicara terkait polemik yang berkembang, termasuk rencana aksi demonstrasi oleh sejumlah organisasi masyarakat di Pengadilan Negeri Sintang.
Dalam konferensi pers di Pendopo Bupati Sintang, Minggu (29/3/2026), Bala mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menerima audiensi dari para pihak yang berselisih dan berupaya memfasilitasi mediasi.
“Mereka datang untuk audiensi dan meminta difasilitasi perdamaian. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan serta meminta pandangan dari kepolisian dan kejaksaan agar langkah yang diambil tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Menurut Bala, mediasi sempat menghasilkan titik temu yang dituangkan dalam draft perjanjian. Namun, kesepakatan tersebut tidak berlanjut karena adanya perbedaan pandangan dari kuasa hukum salah satu pihak.
“Draft yang belum ditandatangani akhirnya tidak dilanjutkan. Artinya, memang belum ada kesepakatan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya maksimal untuk menengahi persoalan tersebut, namun keputusan akhir tetap berada di tangan para pihak yang bersengketa.
Terkait rencana aksi demonstrasi yang akan berlangsung bersamaan dengan pembacaan putusan, Bala menyebut hal itu sebagai bagian dari hak demokrasi masyarakat. Meski demikian, ia mengimbau agar aksi dilakukan secara tertib.
“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap jaga etika dan jangan sampai menimbulkan kerusakan. Mari kita jaga Sintang tetap kondusif,” katanya.
Imbauan serupa juga disampaikan oleh perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Ensawing. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan. Percayakan kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sintang harus tetap aman,” ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sintang, Sarni Sahal, mengajak masyarakat, khususnya puak Melayu, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
“Bagi yang tidak mengetahui persoalan secara utuh, sebaiknya tidak ikut-ikutan. Jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan dan bersifat anarkis,” tegasnya.
Ia menambahkan, menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Sintang adalah rumah besar kita. Mari kita jaga bersama dan percayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang,” pungkasnya.











