Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) membongkar sindikat pabrik shabu yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Jawa Barat, berinisial RD. <p style="text-align: justify;">"Pengendalinya seorang penghuni Lapas Banceuy yang divonis penjara 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra di Jakarta, Kamis (17/02/2011). <br /><br />Anjan mengatakan RD menyuruh tersangka AH alias BL dan DS alias ADT untuk memproduksi shabu di Kampung Sawah Gang Nyimin RT 02/04 Kelurahan Jati Melati Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. <br /><br />Pabrik shabu yang dikelola AH dan DS sudah lebih dari setahun dengan kapasitas produksi mencapai 1 kilogram per hari. Sebelum beroperasi di Bekasi, para tersangka sempat mendirikan pabrik di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. <br /><br />"Mereka pindah-pindah saat mendirikan pabrik shabu di Puncak," ujar Anjan. <br /><br />Bahkan RD mengendalikan pembuatan shabu menggunakan telepon selular yang memiliki fitur gambar "3G" dengan tersangka AH. <br /><br />Namun penyidik mampu mengungkap kegiatan para tersangka setelah menggerebek pabrik shabu pada Jumat (11/02/2011). <br /><br />Penyidik menemukan indikasi tersangka RD dan AH terjangkit virus HIV AIDS yang saat ini menjalani perawatan di salah satu rumah sakit. <br /><br />Selain itu, AH juga tercatat sebagai residivis dan status menjalani bebas bersyarat di Lapas Banceuy sejak awal 2011. <br /><br />Pada penangkapan itu, petugas menyita 2 kilogram serbuk putih Ephederin, 1 kilogram kristal keunguan (Iodine), 1,5 kilogram serbuk Fospor, 1,6 kilogram kristal soda api, 20 liter cairan HCL, NaOH, Metanol, Aseton dan Toluen, serta seperangkat alat produksi narkoba. <br /><br />Para tersangka dikenakan Pasal 129 huruf (a, b dan c) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2005 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) nomor 1 dan Pasal 56 ayat (1) nomor 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati. <strong>(phs/Ant)</strong></p>