Polda Jaya Bongkar Pabrik Shabu Dikendalikan Narapidana

oleh
oleh

Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) membongkar sindikat pabrik shabu yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Jawa Barat, berinisial RD. <p style="text-align: justify;">"Pengendalinya seorang penghuni Lapas Banceuy yang divonis penjara 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra di Jakarta, Kamis (17/02/2011). <br /><br />Anjan mengatakan RD menyuruh tersangka AH alias BL dan DS alias ADT untuk memproduksi shabu di Kampung Sawah Gang Nyimin RT 02/04 Kelurahan Jati Melati Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. <br /><br />Pabrik shabu yang dikelola AH dan DS sudah lebih dari setahun dengan kapasitas produksi mencapai 1 kilogram per hari. Sebelum beroperasi di Bekasi, para tersangka sempat mendirikan pabrik di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. <br /><br />"Mereka pindah-pindah saat mendirikan pabrik shabu di Puncak," ujar Anjan. <br /><br />Bahkan RD mengendalikan pembuatan shabu menggunakan telepon selular yang memiliki fitur gambar "3G" dengan tersangka AH. <br /><br />Namun penyidik mampu mengungkap kegiatan para tersangka setelah menggerebek pabrik shabu pada Jumat (11/02/2011). <br /><br />Penyidik menemukan indikasi tersangka RD dan AH terjangkit virus HIV AIDS yang saat ini menjalani perawatan di salah satu rumah sakit. <br /><br />Selain itu, AH juga tercatat sebagai residivis dan status menjalani bebas bersyarat di Lapas Banceuy sejak awal 2011. <br /><br />Pada penangkapan itu, petugas menyita 2 kilogram serbuk putih Ephederin, 1 kilogram kristal keunguan (Iodine), 1,5 kilogram serbuk Fospor, 1,6 kilogram kristal soda api, 20 liter cairan HCL, NaOH, Metanol, Aseton dan Toluen, serta seperangkat alat produksi narkoba. <br /><br />Para tersangka dikenakan Pasal 129 huruf (a, b dan c) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2005 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) nomor 1 dan Pasal 56 ayat (1) nomor 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati. <strong>(phs/Ant)</strong></p>