MELAWI (Kalimantan-News) – Seorang DPO kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang ditangani Polres Kapuas Hulu pada tahun 2013 silam yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu, akhirnya berhasil ditangkap Polres Melawi di Kecamatan sayan, Kabupaten Melawi, Senin (16/1) lalu. Keberhasilan penangkapan itu diawali atas informasi masyarakat bahwa DPO yang telah lama dicari tersebut berada di wilayah hukum Polres Melawi.
“Beranjak dari informasi tersebut, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlinmemerintahkan saya beserta anggota, untuk menindak lanjuti kebenaran info itu,” kata Kasat reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri, Kamis (18/1).
Mendalami informasi tersebut, akhirnya Polres berhasil menemukan keberadaan tersangka DPO tersebut di salah satu kantor kebun sawit PT.Pal masuk wilayah hukum Polsek Sayan Polres Melawi. Pada saat penyaluran gaji karyawan ternyata DPO bersangkutan ada di tempat itu, yang mana ternyata tersangka juga membuat keresakan dengan melakukan pengrusakan kantor PT. Pal.
“Tidak menunggu lama, kami melakukan penangkapan, dan tersangka mengaku bernama AR als MN als MD bin AB, laki laki 33 tahun, alamat desa nanga Purun kecamatan Sayan Melawi. Tersangka mengaku benar telah ikut serta melakukan tindakan criminal di Putusibau tahun 2013. Namun perannya dalam kasus itu sebagai apa masih dilakukan pendalaman ,” ucapnya.
Samsul mengatakan, pada saat penangkapan, pihak Polres juga melakukan penggeledahan badan, dan didapati di dalam tas milik tersangka yang merupakan DPO itu ada 3 butir peluru senjata api jenis bomen yang masih aktif. “Kemudian kami melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan di dapati senjata api bomen, dan semua kepemelikanya diakui dengan jujur oleh AR als MN,” paparnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Polres Melawi untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka memenuhi unsur Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman 20 tahun,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, pihak Polres Melawi mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api (rakitan jenis apa saja) yang tanpa ijin kepada Polri, untuk di amankan di pihak kepolisian.
“Sebab menyimpan, menggunakan senjata api tanpa izin akan dikenakan undang-undang darurat,” pungkasnya. (DI/KN)