PONTIANAK, KN – Polresta Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Sebagai bentuk implementasi peraturan tersebut, aparat gabungan akan mengintensifkan patroli dan razia di sejumlah titik keramaian di Kota Pontianak. Kafe, tempat hiburan malam, pusat keramaian, serta ruas jalan tertentu akan menjadi fokus utama dalam operasi yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan instansi pemerintah terkait lainnya.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam bagi anak-anak akan dilakukan oleh tim gabungan, untuk memastikan aturan ini berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, pada Jumat (6/6/2025) lalu.
Dalam Perwa tersebut dijelaskan bahwa anak-anak berusia di bawah 18 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, kecuali jika mereka berada dalam pendampingan orang tua atau wali yang sah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi potensi keterlibatan anak-anak dalam aktivitas yang membahayakan, termasuk pergaulan bebas, kejahatan jalanan, dan penyalahgunaan narkoba.
Kombes Pol Adhe menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam operasi ini akan mengedepankan aspek persuasif dan edukatif. Namun, bagi pihak yang tetap melanggar peraturan, terutama pelaku usaha atau tempat hiburan yang masih menerima anak-anak di atas pukul 22.00 WIB tanpa pendampingan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pontianak berharap masyarakat, khususnya para orang tua, dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan peraturan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di wilayahnya.
Sumber: insidepontianakcom














