JAKARTA, KN – Presiden Porsche Club Indonesia, Fritz Bonny Lumban Tobing, kembali menjadi sorotan setelah menerima somasi dari pengusaha asal Pontianak melalui perusahaannya, CV Enam Belas Pro (CV 16 Pro). Somasi ini terkait dengan tunggakan utang lebih dari Rp1,5 miliar yang hingga kini belum dilunasi oleh perusahaan milik Fritz Bonny Tobing, PT Fantastis Anak Bangsa (PT FAB).
CV 16 Pro, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mediasi Marwandy & Rekan, yang terdiri dari para advokat Marwandy, S.Psi., S.H., M.H.; Fahrurrazi, S.H.; dan Mariana Wina Megawati, S.H., M.H., telah mengirimkan somasi resmi pada tanggal 3 mei 2025 kepada PT FAB.
“Sudah ada jadwal pembayaran utang yang disepakati sebelumnya, namun pihak PT FAB gagal memenuhi komitmen itu. Bahkan setelah pertemuan dengan 18 pengacara yang mewakili Fritz Bonny Lumban Tobing, belum ada penyelesaian yang berarti,” ungkap Marwandy, S.H., kuasa hukum CV. 16 Pro, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang beredar di pemberitaan online lainnya terdapat dugaan bahwa aset serta dana perusahaan telah disalahgunakan oleh Fritz Tobing dan jajaran direksi PT FAB untuk kepentingan pribadi, bukan operasional perusahaan.
“Ini memperkuat kecurigaan kami bahwa PT FAB tidak serius memenuhi kewajibannya. Jika terbukti dana perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi, kami siap memperluas upaya hukum untuk menyita aset pribadi direksi,” tegas Marwandy.
Selain itu, tim hukum CV. 16 Pro juga sedang mengkaji bukti-bukti terkait indikasi pelanggaran perpajakan oleh PT FAB.
“Kami menemukan potensi penggelapan pajak dalam struktur keuangan perusahaan. Jika bukti sudah cukup, kami akan melaporkan hal ini ke Direktorat Jenderal Pajak dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” kata Marwandy.
Sebagai tokoh publik dan pemimpin komunitas elite seperti Porsche Club Indonesia, sikap Fritz Tobing dinilai kontradiktif dan dapat merusak kepercayaan publik.
Sebelumnya awak media sudah mencoba menghubungi pihak Fritz Lumban Bonny Tobing, melalui WhatsApp, tapi sampai batas waktu penerbitan berita ini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.














