MUARA TEWEH, KN – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw memasuki tahap penyampaian kesimpulan para pihak pada hari ini. Agenda tersebut dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-court, sehingga para pihak tidak hadir langsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Tahap kesimpulan ini menjadi rangkuman dari seluruh proses persidangan yang telah berlangsung sejak sidang perdana pada 13 Oktober 2025. Adapun tahapan yang telah dilalui meliputi mediasi, jawab-menjawab (gugatan, eksepsi, replik, dan duplik), pembuktian tertulis, pemeriksaan setempat, serta pemeriksaan saksi.
Dalam kesimpulannya, Penggugat menyatakan bahwa dalil mengenai hak kelola atas lahan yang menjadi objek sengketa telah terbukti dan diakui oleh para Tergugat, baik melalui alat bukti tertulis, keterangan saksi, maupun hasil pemeriksaan setempat.
Penggugat menjelaskan bahwa lahan seluas ±1.808 hektar yang terletak di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara merupakan ladang berpindah milik masyarakat adat yang diperoleh secara turun-temurun sejak tahun 1982. Sistem ladang berpindah tersebut disebut sebagai praktik pertanian tradisional masyarakat Dayak yang diakui dan dilindungi oleh ketentuan hukum daerah.
Keterangan saksi dari Dewan Adat Dayak turut memperkuat bahwa pengelolaan lahan dilakukan secara kolektif melalui mekanisme gotong royong. Hal ini juga didukung oleh kesaksian sejumlah anggota kelompok yang mengelola lahan atas nama Penggugat.
Pokok gugatan dalam perkara ini, menurut Penggugat, adalah tidak diterimanya kompensasi atau tali asih atas lahan pada segmen seluas 140 hektar.
Di sisi lain, Penggugat menilai Tergugat I secara tidak langsung telah mengakui keberadaan hak kelola masyarakat adat. Hal tersebut terlihat dari alat bukti berupa tanda terima pembayaran tali asih yang diajukan dalam persidangan. Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi yang menyebutkan adanya pembayaran tali asih pada dua segmen lahan, yakni 190 hektar dan 140 hektar.
Namun demikian, saksi juga mengungkap bahwa tidak terdapat proses verifikasi maupun laporan pertanggungjawaban atas distribusi tali asih tersebut, sehingga memunculkan dugaan bahwa penyalurannya tidak tepat sasaran.
Terkait Tergugat II, Penggugat menyebut bahwa pihak tersebut mengakui telah menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp1,2 miliar untuk segmen 190 hektar. Dana tersebut, menurut Penggugat, telah diteruskan kepada anggota kelompok dan bukti penyalurannya telah disampaikan.
Sementara itu, terhadap Tergugat III, Penggugat menilai tidak memiliki dasar hak atas penerimaan tali asih. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi yang menyebut bahwa kelompok tani yang dibentuk tidak memiliki hak kelola maupun aktivitas penggarapan lahan, bahkan terdapat anggota yang bukan petani.
Hasil pemeriksaan setempat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara juga menjadi poin penting dalam kesimpulan. Pengukuran menunjukkan bahwa lokasi hak kelola Penggugat berada dalam area kegiatan pertambangan milik Tergugat I.
Lebih lanjut, Penggugat mengungkap adanya dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sah. Berdasarkan keterangan saksi, area pertambangan yang dikelola Tergugat I disebut berada di atas wilayah hak pengusahaan hutan pihak lain tanpa adanya pelepasan hak.
Atas seluruh fakta persidangan tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dirinya sebagai pihak yang sah atas hak kelola lahan yang disengketakan, serta berhak atas ganti kerugian tanaman tumbuh di atas lahan tersebut.
Sebagai alternatif, Penggugat juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip keadilan.
Tangerang Selatan, 31 Maret 2026
Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri













