PALANGKA RAYA, KN – Hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap sejumlah pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya MURA EMAS Kalimantan Tengah.
Juru Bicara Satgas PKH Simanjuntak menjelaskan, izin PT AKT telah dicabut sejak 2017. Pencabutan terjadi karena perusahaan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. “Perusahaan dimaksud masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025,” ungkap saat konferensi pers di Bandara Tjilik Rim) Kamis 22/1/2026,(Kalteng)
Aktivitas pertambangan tersebut, tetap berlanjut tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. Pelanggaran ini menjadi dasar Satgas PKH melakukan penertiban terhadap lahan tambang seluas 1.699 hektare.
Satgas PKH telah mengambil alih lahan tambang tersebut dan melakukan inventarisasi aset di lapangan. Barita menegaskan, langkah penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan indikasi tindak pidana dari hasil investigasi lanjutan.
“Apabila dari hasil investigasi ditemukan dugaan tindak pidana, langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai kewenangan Satgas,”
menambahkan, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi aset di lapangan untuk langkah pengawasan lebih lanjut. Temuan pelanggaran ini tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana yang akan diproses secara hukum.
Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)















