Pupuk Subsidi Sulit Ditemukan di Melawi

oleh
oleh

MELAWI – Saat ini warga keluhkan sulit dapatkan pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi jenis tertentu hingga kini masih sulit didapati di toko-toko pertanian di Kota Juang. Akibatnya petani terpaksa membeli pupuk non subsidi.

Seperti yang disampaikan oleh Epiyantono, warga Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, dimana beberapa bulan terakhir pupuk bersubsidi sulit ditemukan dipasaran. Sehingga dirinya terpaksa menggunakan pupuk non subsidi. “Seperti pupuk NPK, sudah lama tidak ada dijual di pengecer atau toko pertanian di Nanga Pinoh. Terpaksa kami membeli pupuk non subsidi yang harga jauh lebih mahal,” ungkapnya.

Eko berharap ada penjelasan terkait kuota pupuk subsidi untuk kabupaten Melawi. Karena keberadaan pupuk bersubsidi ini sangat dibutuhkan untuk meringankan beban petani, karena harga jualnya yang jauh lebih murah dari harga pupuk non subsidi.

“Kalau memang ada kuota, ya kita minta dibagi secara merata. Jangan sampai kuota pupuk ada tapi justru tidak sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan. Seperti sekarang, banyak petani yang benar-benar membutuhkan pupuk bersubsidi tapi justru kesulitan mendapatkannya,” ucapnya.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Melawi, John Welly mengatakan pihaknya memang tidak bisa mengawasi penuh penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Karena pupuk ini langsung dari distributor ke petani.

“Kalau alokasi kuota pupuk bersubsidi memang ada disampaikan oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalbar ke kita. Tapi laporan serapan pupuk dan realisasi di lapangan ini dipegang oleh distributor,” ungkapnya.

Menurut dia, di Melawi memang tidak ada distributor pupuk, sementara yang ada hanya pengecer. Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, petani harus menyampaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun bersama pihak penyuluh. RDKK ini menjadi dasar penyaluran pupuk oleh pihak distributor.

“Persoalan kita sekarang adalah titik lokasi pengecer yang jadi masalah. Karena pengecer rata-rata ada di Nanga Pinoh dan Belimbing. Sementara di wilayah hulu seperti Sayan, Sokan, Tanah Pinoh sampai Menukung tidak ada,” ujarnya.

Dalam SK Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalbar nomor 13 tahun 2018 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, kabupaten Melawi mendapat kuota pupuk bersubsidi untuk jenis urea sebanyak 981 ton, SP 36 1.000 ton, ZA 70 ton, NPK 2.245,97 ton serta pupuk organik 100 ton. Pupuk ini dijual dengan HET yang telah diatur yakni untuk urea Rp 1.800 per kg, SP 36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg serta pupuk organik Rp 500 per kg.

“Alokasi per kabupaten kemudian dijabarkan lagi oleh kita dengan menetapkan perbup alokasi pupuk bersubsidi per kecamatan. Hanya ada kecamatan yang tidak terserap kemudian diserap ke kecamatan lain,” tuturnya.

Soal kasus tidak adanya pupuk bersubsidi jenis tertentu seperti NPK di pengecer, hal ini merupakan persoalan internal antara pengecer dan distributor. Sementara dari pihak Dinas Pertanian dan Perikanan tidak terlalu ikut campur, mengingat fungsi dinas hanya sebatas sebagai pengawas.

“Namun dinas juga berharap penyaluran pupuk tepat sasaran seperti yang kita harapkan. Dan karena persoalan aturan, petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus masuk dalam kelompok tani yang telah mengusulkan RDKK,” pungkasnya. (Ed/KN)