Raperda Inisiatif Dewan Dipastikan Selesai 50 Persen

oleh
oleh

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhaimin memastikan, dari sejumlah Ranperda inisiatif dewan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2011, bisa terselesaikan sekitar 50 persen. <p style="text-align: justify;">"Insya Allah, pekan depan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggulangan bencana daerah diketok, berarti sudah mendekati 50 persen Ranperda inisiatif dewan dalam Prolegda 2011 terselesaikan," kata H Muhaimin, di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />Ranperda inisiatif DPRD Kalsel yang selesai pembahasannya bersama eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat dan sudah diketok menjadi Perda yaitu perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari bentuk perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).<br /><br />Selain itu, Perda praktek kedokteran di Kalsel dan pengetokan Ranperda penanggulangan bencana daerah dijadwalkan 7 November 2011, lanjut Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD tingkat provinsi tersebut.<br /><br />"Kita berharap Ranperda revisi atas Perda 3 Tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan di Kalsel, pembahasannya bisa rampung tahun ini juga," tandasnya.<br /><br />"Bila Ranperda revisi atas Perda 3/2008 diketok, berarti jumlah Ranperda inisiatif DPRD Kalsel yang sudah terselesaikan mencapai 50 persen dari yang termuat dalam prolegda 2011," tambahnya.<br /><br />Ranperda penanggulangan bencana atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, Ranperda perubahan status badan hukum BPD atas usul Komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD setempat.<br /><br />Sedangkan rencana revisi Perda 3/2008 usul dari Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur dan Ranperda praktek kedokteran atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel.<br /><br />Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode dari PDIP tersebut, lambatnya penyelesaian Ranperda inisiatif tersebut, selain pembahasan yang tergolong alot, juga sistem yang kurang efesien, sehingga makan waktu relatif lama.&lt;br /><br />Sebagai contoh proses pembahasaan sebuah Ranperda inisiatif, terlebih dahulu penjelasan dari pengusul (dalam hal ini komisi-komisi di DPRD Kalsel) dalam rapat paripurna dewan.<br /><br />Kemudian pemandangan umum fraksi-fraksi di daerah Kalsel dan jawaban dari pengusul, yang dilakukan dalam rapat paripurna DPRD setempat.<br /><br />Bila Ranperda tersebut mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, baik melalui musyawaran mufakat maupun pemungutan suara, dengan suara terbanyak, baru dinyatakan sebagai Ranperda inisiatif DPRD Kalsel.<br /><br />Proses selanjutnya, penjelesan Ranperda inisiatif tersebut kepada gubernur/eksekutif melalui rapat paripurna dewan, dan kemudian tanggapan gubernur/eksekutif, sesudah itu pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.<br /><br />"Cara-cara atau prosedur yang kita lalukan selama ini kurang efesien dalam pemanfaatan waktu, sehingga pembahasannya relatif lama, belum lagi masalah perbedaan pendapat," tutur wakil rakyat dari PDIP itu.<br /><br />"Oleh karena itu, kita cenderung mencontoh DPRD Provinsi Riau dalam pembahasan Ranperda inisiatif, yang kelihatannya cukup efesien dalam pemanfaatan waktu," lanjutnya.<br /><br />Ia mengungkapkan, sebagaimana DPRD Riau dalam pembuatan Ranperda inisiatif tersebut tak mutlak mesti dilakukan anggota legislatif sendiri, tapi bisa juga bekerjasama dengan perguruan tinggi setempat, mulai dari pembuatan naskah akademik sampai draft Ranperda tersebut.<br /><br />"Kemudian komisi atau fraksi yang menjadi pengusul Ranperda tersebut melakukan uji publik dan dari hasil uji publik itu, menjadi Ranperda inisiatif dewan," demikian Muhaimin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>