Rekap 3 TPS di Serawai-Ambalau Pindah ke Sintang

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Proses rekapitulasi perhitungan suara 3 TPS di Serawai dan Ambalau terpaksa dipindahkan ke Kota Sintang. Sebelumnya berlangsung di kedua ibukota kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edi Susanto mengatakan pemindahan lokasi tempat rekapitulasi karena PPK di sana merasa kurang kondusif.

“Dengan beberapa pertimbangan tersebut, sehingga mereka merasa perlu dialihkan ke kota Sintang,” kata Edi Susanto, Sabtu 24 Februari 2024.

Adapun perhitungan suara yang dialihkan ke Sintang yakni TPS 1 dan TPS 2 di Desa Deme Kecamatan Ambalau. Kemudian satu TPS 2 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai.

“Jadi proses rekap 3 TPS itu dialihkan ke Sintang,” ungkap Edi Susanto.

Komisioner KPU Sintang, Endang Kusmiyati menambahkan bahwa saat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Ambalau memang terjadi protes dari salah satu saksi Partai Gerindra yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran di Desa Deme. Kemudian sempat terjadi keributan yang videonya sudah menyebar di berbagai media sosial.

“Akhirnya ada tuntutan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Sebagai korwil Serawai Ambalau saya turun langsung ke lokasi. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengumpulkan informasi, saya menyampaikan bahwa yang terjadi di Deme merupakan sengketa pemilu khususnya terkait pelanggaran,” jelas Endang.

Ia menjelaskan terkait masalah ini, saksi Partai Gerindra sudah menyampaikan laporan ke Bawaslu. Maka kesepakatan yang kedua yaitu untuk memindahkan pleno untuk rekapitulasi 2 TPS di Desa Deme dilaksanakan ke Sintang.

“Sedangkan tuntutan agar dilakukan PSU tidak bisa dipenuhi. Karena secara administrasi ketentuan itu tidak terpenuhi. Jadi kesepakatan yang dilakukan adalah memindahkan proses pleno 2 TPS di Desa Deme ke Sintang pada 25 Februari 2024 di aula Satpol PP Sintang. Untuk logistik, akan tiba di Kota Sintang sore ini,” jelasnya.

Selanjutnya, mengenai permasalahan di TPS 2 Desa Nanga Tekungai, juga terjadi protes dari saksi Partai Gerindara terhadap proses pengesahan suara di tingkat Kecamatan Serawai.

“Sebetulnya tinggal menunggu pengesahan saja karena kotak suara sudah dibuka dan dihitung. Namun karena protes saksi dari Partai Gerindara, akhirnya pengesahan pindah ke Sintang. Pemindahan ini disepakati oleh semua saksi yang hadir,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hadiri Musrenbang Dapil 5, Sekda Sintang Tegaskan Arah Anggaran 2027 Untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur
Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang
Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif
Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 
Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak
Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat
Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Cara Musrenbang 2026
Pemkab Sintang Dukung Pengajian Keliling BKMT

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 11:38 WIB

Hadiri Musrenbang Dapil 5, Sekda Sintang Tegaskan Arah Anggaran 2027 Untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:10 WIB

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak

Berita Terbaru