Rencana Naikkan Tarif, RSUD Sintang Gelar Uji Publik

oleh
oleh

Sebagai organisasi publik, rumah sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. <p style="text-align: left;">Namun disatu sisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit organisasi milik pemerintah daerah dihadapkan pada masalah pembiayaan dalam arti alokasi anggaran yang tidak memadai sedang penerimaan masih rendah dan tidak boleh digunakan secara langsung. <br /><br />Kondisi ini akan memberikan dampak yang serius bagi pelayanan kesehatan di rumah sakit karena sebagai organisasi yang beroperasi setiap hari, likuiditas keuangan merupakan hal utama dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.<br /><br />Berbagai permasalahan-permasalahan tersebut di atas merupakan tantangan bagi pengelola rumah sakit pemerintah untuk melakukan terobosan-terobosan dalam menggali sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan pengembangan rumah sakit.<br /><br />Terobosan itu dapat dilakukan antara lain dengan menaikan tariff dan mengoptimalkan penerimaan dari unit-unit pelayanan medis dan penunjang medis melalui penentuan tarif berdasarkan perhitungan biaya satuan ( unit cost )Tarif merupakan suatu sistem atau model pembiayaan yang paling utama dalam pembiayaan rumah sakit. <br /><br />Pola tarif rumah sakit di Indonesia umumnya masih sangat lemah terutama rumah sakit pemerintah. Tarif yang diberlakukan belum unit cost based dan tanpa pertimbangan yang cermat terhadap berbagai dimensi yang mempengaruhi tarif, bahkan rumah sakit pemerintah belum ada penyesuaian tarif selama bertahun-tahun meskipun telah terjadi inflasi pelayanan kesehatan ( obat, bahan habis pakai, dll).<br /><br /><br />Selama ini penetapan tarif rawat inap rumah sakit berdasarkan Kepmenkes, No 582/1997 yang menjadikan perawatan kelas II sebagai setara unit cost (UC) terhitung dengan metode double distribusi, maka dapatlah diketahui besarnya tarif Kelas III (1/3 kali UC Kelas II), kisaran tarif Kelas I (2-9 Kali UC Kelas II) dan VIP/Super VIP (10-20 kali UC Kelas II). <br /><br />Dengan adanya jaminan pemerintah pada pelayanan rawat inap kelas III yang diasumsi sesuai dengan Unit cost , maka rumah sakit memerlukan penataan kembali pola tarif rawat inap yang ada dengan menjadikan kelas III setara dengan unit cost terhitung dengan metode double distribusi dan untuk kelas II, Kelas I, dan VIP dijadikan kelas profit rumah sakit sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. <br /><br />Dengan Konsep Biaya (cost) adalah nilai sejumlah input (faktor produksi) yang dipakai untuk menghasilkan suatu produk (output). Biaya juga sering diartikan sebagai nilai suatu pengorbanan/pengeluaran untuk memperoleh suatu harapah (target)/output tertentu. <br />Berangkat dari sanalah pihak RSUD Ade M.Djoen Sintang menggelar Uji public pola tariff kesehatan yang dihitung berdasarkan biaya satuan (unit cost) selama 4 hari dipusatkan di Balai Praja Setda Sintang, mulai Rabu (28-30/5/2014).<br /><br />Dalam agenda kami kali ini mencoba menawarkan dan menganalisis biaya rumah sakit adalah suatu kegiatan menghitung biaya rumah sakit untuk berbagai jenis pelayanan yang ditawarkan baik secara total maupun per unit atau perpasien dengan cara menghitung seluruh biaya pada seluruh unit pusat biaya serta mendistribusikannya ke unit-unit produksi yang kemudian dibayar oleh pasien (Depkes, 1977). <br /><br />analisis biaya dilakukan dalam perencanaan kesehatan untuk menjawab pertanyaan berapa rupiah satuan program atau proyek atau unit pelayanan kesehatan agar dapat dihitung total anggaran yang diperlukan untuk program atau pelayanan kesehatan.Dalam perhitungan tarif dirumah sakit seluruh biaya dirumah sakit dihitung mulai dari :Fixed cost atau biaya tetap ini terdiri dari :- Biaya Investasi gedung rumah sakit- Biaya peralatan Medis- Biaya peralatan Medis- Biaya Kendaraan (Ambulance, Mobil Dinas, Motor, dll) Gaji Pegawai- Biaya Pemeliharaan- Insentif- SPPD- Biaya Pakaian Dinas,Biaya BHP Medis / Obat- Biaya BHP Non Medis- Biaya Air- Biaya Listrik- Biaya Makan Minum Pegawai dan pasien- Biaya Telepondan sebagainya, yang kemudian nanti bisa diperbup atau Perda kan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, hal ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan RSUD Ade M.Djoen Sintang,”terang Dirut RSUD Ade M.Djoen Hary Sinto Linuh. <br /><br />Ditanya kapan mulai dinaikan tariff tersebut Pria yang akrap dipanggil Sinto ini menjelaskan, belum bisa memastokan masih panjang proses perjalananya karena disamping perlu Perbup juga masih akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat Sintang,oleh karenanya acara yang digelar tersebut melibatkan semua pihak baik SKPD,Tomas,Todat,Toga,Ormas  maupun pihak stagholder yang ada.<strong>(sus/das)</strong></p>