Resmob Polres Sintang Berhasil Amankan 3 Pelaku Penusukan Anggota Polisi

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG – Unit Resmob Polres Sintang berhasil mengamankan tersangka kasus penusukan yang sempat terjadi di salah satu café yang berada di kawasan komplek Hotel My Home, Minggu (13/10) dini hari.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan pada kejadian itu korban dengan inisial BP (37) yang merupakan personel Polres Sintang ini mengalami luka tusuk pada lambung kiri dan bibir atas.

“Korban ini merupakan personel kita yang bertugas di Polres Sintang, dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka pada lambung kiri kurang lebih 5 cm dan bibir bagian atas yang tersayat sekitar 3 cm” Kata Kapolres.

“Kondisi korban sudah stabil dan saat ini masih dalam penanganan intensif medis.” Sambungnya.

Diungkapkan oleh Kapolres Sintang dalam kasus ini pihaknya mengamankan 3 (tiga) tersangka yang masing-masing berinisial M (34), RA (22) dan AP (15).

Kronologi kejadian bermula pada saat korban yang memiliki usaha café meminta karyawannya untuk menutup cafenya, namun saat mulai menutup café tiba sekelompok pemuda berkisar 6 orang yang berkunjung dalam keadaan mabuk.

Korban meminta sekelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri mengingat café miliknya sudah akan tutup, mengingat dirinya tidak ingin melanggar jam malam.

Namun setelah diminta untuk bubar, salah seorang dari sekelompok pemuda ini merasa tidak terima sehingga menyebabkan terjadinya cekcok dan tak lama kemudian sekelompok pemuda tersebut membubarkan diri.

Berlanjut pukul 04.30 Wib tiba di Jalan Lintas Melawi, korban yang akan menuju kantor seketika dihadang oleh sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya saat berada di café.

Keributan terjadi dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban dan harus di larikan ke rumah sakit.

Menindaklanjuti kasus ini, Polres Sintang dengan sigap mengerahkan unit Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas. S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama unit Resmob berhasil mengantongi identitas 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan penusukan dan 2 (dua) orang teman pelaku.

Adapun dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang
Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif
Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 
Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat
Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Cara Musrenbang 2026
Pemkab Sintang Dukung Pengajian Keliling BKMT

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:10 WIB

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru