JAKARTA, KN – Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE tersebut melarang perusahaan menahan ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, dan dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: Apakah SE ini memiliki kekuatan hukum mengikat?
Menurut Marwandy, S.Psi., S.H., M.H., seorang praktisi hukum, surat edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat secara yuridis.
“Surat edaran hanya bersifat administratif dan sebagai pedoman internal, bukan norma hukum positif yang dapat menimbulkan sanksi bagi pelanggarnya,” jelas Marwandy.
“Untuk menegakkan larangan ini secara efektif, seharusnya aturan ini dituangkan dalam bentuk peraturan menteri atau revisi UU Ketenagakerjaan yang memiliki kekuatan hukum yang jelas.”
SE tersebut sebenarnya sudah selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang melindungi hak atas kepemilikan dokumen pribadi, serta Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan perlindungan hak pekerja. Namun, ketiadaan ancaman sanksi membuat implementasi SE ini rentan diabaikan oleh pengusaha.
Apa yang Perlu Diperbaiki?
• Naikkan Status Hukum SE
Agar memiliki kekuatan mengikat, isi SE sebaiknya diubah menjadi Peraturan Menteri (Permen) atau dimasukkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan.
• Perjelas Sanksi bagi Pelanggar
Harus ada ketentuan eksplisit mengenai sanksi administratif atau pidana bagi pemberi kerja yang melanggar.
• Pendidikan Hukum bagi Pekerja dan Pengusaha
Edukasi mengenai hak-hak pekerja dan batasan pemberi kerja harus ditingkatkan agar mencegah terjadinya pelanggaran.
“Selama aturan ini tidak dilengkapi dengan sanksi dan tidak dituangkan dalam bentuk regulasi yang lebih tinggi, maka larangan ini hanya sebatas imbauan moral,” tambah Marwandy.
Dengan demikian, meski niat SE tersebut sangat positif dan berpihak kepada perlindungan pekerja, namun kekuatan hukumnya lemah dan memerlukan penguatan melalui regulasi yang lebih tinggi dan sanksi yang tegas.














