Sampah di TPA Tak Dikelola Dengan Baik

oleh
oleh
Sampah di TPA Melawi yang masih berstatus open damping

MELAWI (kalimantan-news – Saat ini Kabupaten Melawi hanya memiliki satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, yakni di Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh. Jadi sampah-sampah yang diproduksi oleh masyarakat setiap harinya dibuang ke TPA tersebut.

Hanya saja yang sangat disayangnya sampah yang ada di TPA tersebut baru sebatas menjadi tempat para pemulung untuk mengumpukan barang-barang bekas yang sebagian besar sampah-sampah anorganik. Sedangkan sampah organik seperti sisa sayur dan sebagainya dibiarkan menumpuk di TPA.

Kepala Desa Tanjung Tengang, Zamalludin berharap TPA yang kebetulan terletak diwilayah desanya tersebut supaya dikelola dengan sedimikian rupa. Sehingga daerahnya tidak hanya menjadi tempat pembuangan sampah, namun juga bisa memberikan azas manfaat bagi warganya. “Misalnya sampah bisa dikelola untuk membuat pupuk atau segala macam. Untuk mengeloannya warga bisa diberikan pelatihan atau study banding,” ungkapnya, kemarin.

Zamal juga menginginkan sampah-sampah tersebut tidak hanya bisa dijual oleh para pemulung yang mengumpul sampah di TPA, tapi dia juga berharap bagaimana sampah tersebut bisa dijadikan pupuk kompos ataupun yang lainnya.

“Karena itu, kami berharap kepada pemerintah agar bisa mendorong kami, bisa motivasi kami, bukan hanya sebagai pencari sampah atau sebagai pemulung, namun kami juga bisa mengolah sampah di TPA menjadi bermanfaat,” ujarnya.

Dikatakan Zamal, keberadaan TPA tersebut memang menjadi ladang bagi para pemulung, saat ini setidaknya ada belasan Kepala Keluarga (KK) yang bekerja sebagai pemulung di TPA itu. Bahkan mereka sudah bermata pencaharian sebagai pemulung di TPA tersebut.

“Sehingga kalau sampah di TPA tersebut dikelola lebih mamksimal lagi, maka secara otomatis akan semakin ramai warganya yang bermata pencaharian di TPA. Sehingga bisa memberikan lapangan pekerjaan alternative bagi warga di Desa Tanjung Tengang,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Melawi, Jaya Sutardi mengatakan, kondisi sampah di TPA belum ada dikelola. Karena statusnya juga masih open dumping atau sistim terbuka. Sehingga sistim yang digunakan masih penumpukan sampah, belum ada pemilhan terhadap sampah organic dan sampah anorganik.

“Memang harusnya sesuai aturan, kabupaten harus memiliki TPA yang bertansdar yakni Controlled Landfill, dan Sanitary Landfill. Namun kita kabupaten ini masih terkendala anggaran. Kami sudah mengajukan untuk pengalihan status TPA kita ini menjadi controlled Landfill ke pemerintah pusat melalui Provinsi,” ungkapnya.

Jaya menjelaskan, controlled landfill adalah TPA sampah yang dalam pemilihan lokasi maupun pengoperasiannya sudah mulai memperhatikan Syarat Teknis (SK-SNI) mengenai TPA sampah. Untuk bisa melaksanakan metode ini, diperlukan penyediaan beberapa fasilitas, di antaranya saluran drainase untuk mengendalikan aliran air hujan. Saluran pengumpul air lindi (leachate) dan instalasi pengolahannya. Pos pengendalian operasional, fasilitas pengendalian gas metan, alat berat.

“Sistem controlled landfill merupakan peningkatan dari open dumping. Sampah ditimbun dalam suatu TPA Sampah yang sebelumnya telah dipersiapkan secara teratur, dibuat barisan dan lapisan setiap harinya dan dalam kurun waktu tertentu timbunan sampah tersebut diratakan dipadatakan oleh alat berat seperti Buldozer maupun Track Loader, dan setelah rata dan padat timbunan sampah lalu ditutup oleh tanah, pada controlled landfill timbunan sampah tidak ditutup setiap hari, biasanya lima hari sekali atau seminggu sekali. Secara umum controlled landfill akan lebih baik bila dibandingkan dengan open dumping dan sudah mulai dipakai di berbagai kota di Indonesia,” jelasnya. (DI/KN)