Satgas Penanggulangan Covid-19, Akan Merevisi Sejumlah Poin dalam SE Bupati

- Jurnalis

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPBD Kabupaten Sintang, Bernhard Saragih.

i

Kepala BPBD Kabupaten Sintang, Bernhard Saragih.

SINTANG, KN – Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sintang, yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Derah, Kabupaten Sintang, Bernhad Saragih menyebut akan merevisi sejumlah poin dalam surat edaran bupati menindaklanjuti kenaikan kasus corona dan menjelang bulan suci ramadan.

“Kita akan rumuskan lagi bersama satgas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sintang, apalagi kita mau menghadapi bulan ramadan, surat edaran yang dulu kita keluarkan, kita akan perbaiki lagi berkaitan dengan memasuki bulan suci ramadan,” kata Saragih, Rabu 31 Maret 2021.

Beberapa poin dalam surat edaran yang akan diperbaiki antara lain mengenai jam oprasional pelaku usaha dan Usaha Kecil Menengah (UKM), larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah, hingga memperketat pemberian rekomendasi resepsi pernikahan.

“Jam buka tempat hiburan, UKM, warung kopi, kegiatan aktivitas mobilitas ASN, dilarang keluar daerah. kita cek kembali rekomendasi resepsi pernikahan, yang mungkin nanti kita wajibkan harus pakai nasi kotak, undangan dibatasi, batasan jam, kemudian mengupayakan semua kegiatan pemerintahan memakai virtual,” beber Saragih.

Saragih menilai, pihaknya tidak bisa melarang begitu saja resepsi pernikahan. Satgas hanya bisa memberikan izin rekomendasi kegiatan, namun dengan pelbagai syarat yang harus dipenuhi.

“Rekomenasi pernikahan tetap kita berikan. Hanya mungkin kita perketat masalah konsumsinya. Kedua kalau ada keluarga inti yang datang dari luar, wajib melampirkan surat bebas covid rapid antigen. Jumlah tamu undangan dibatasi. Kami bukan mengekang tapi mencegah dan menghindari paparan,” jelas Saragih.

Saragih memastikan, setiap izin rekomendasi kegiatan yang dikeluarkan akan dimonitor oleh tim Satgas. Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan ditindak tegas.

“Tindakan tegas. Akan kita tegakan juga untuk pekau usaha. Kita akan lebih tegas dari sebelumnya. Ini bukan mengambat masyarakat berusaha, tapi lebih baik mencegah,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri
Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern
Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini
Kepala Desa Batu Netak Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kades Batu Netak Harapkan Pemkab Sintang Gelar Operasi Pasar Hingga ke Desa
Kepala Desa Sungai Sintang Soroti Kondisi Jalan di Wilayah Hulu yang Masih Memprihatinkan
Warga Desa Batu Netak Harapkan Pembangunan Jembatan Rangka Baja di Sungai Inggar

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 17 November 2025 - 13:43 WIB

Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri

Kamis, 13 November 2025 - 19:15 WIB

Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern

Jumat, 7 November 2025 - 17:08 WIB

Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini

Selasa, 4 November 2025 - 14:53 WIB

Kepala Desa Batu Netak Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Berita Terbaru