Satpol PP Buat Layanan Sitibum Gakda

oleh
oleh

SINTANG, KN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang membuat layanan Sistem Forum Informasi Ketertiban Umum dan Penegakan Perda (Sitibum Gakda).

Proyek ini di launching langsung Oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Kamis 16 November 2023.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sintang, Siti Musrikah mengatakan bahwa proyek perubahan ini untuk mendukung reformasi birokrasi sub tema strategi inovasi dan kolaborasi melalui kepemimpinan digital untuk percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik

“Sejak saya dilantik pada bulan Mei 2022 yang lalu, kami telah melakukan beberapa pengamatan terhadap pelaksanaan penegakan perda di Kabupaten Sintang. Kenyataannya menunjukan bahwa belum berjalan optimal,” ucapnya.

Ia mengatakan hal itu disebabkan beberapa faktor, diantaranya belum optimalnya koordinasi dan kolaborasi lintas OPD penghasil Perda, sehingga seolah-olah bahwa tugas penegakan perda hanya menjadi tugas satpol PP saja.

“Padahal dalam kenyataannya sangatlah penting dan diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi lintas OPD bersama seluruh stakeholder untuk dapat bersama sama menegakkan perda menuju kehidupan yang aman, tentram dan tertib di Bumi Senentang,” jelas Siti.

Dia mengungkapkan bahwa sinergitas dan kolaborasi sangat diperlukan mengingat perda yang lahir dari OPD teknis telah mengatur hal-hal teknis dalam hal penegakan perda.

“Dalam hal ini penindakannya akan dibantu atau dilaksanakan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Polres selaku Korwas, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan proses tindak pidana ringan (Tipiring),” tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa proyek perubahan yang ditawarkan ini merupakan salah satu upaya solusi untuk dapat mewujudkan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan lintas OPD melalui website dan forum penegakan perda.

“Kami berharap dengan website Sitibum Gakda ini dapat memudahkan dan mempercepat dalam mewujudkan standart pelayanan minimal di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang merupakan dari bagian pelayanan wajib dasar sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang pemerintahan daerah,” pungkasnya.