SINTANG, KN — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengimbau warga yang hendak bepergian atau bekerja ke luar negeri agar mengurus paspor dan menggunakan jalur resmi. Imbauan ini disampaikan demi mencegah permasalahan hukum dan pemulangan paksa yang sering menimpa warga yang melintas secara ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Kartiyus saat memimpin rapat pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Koordinasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah di Kabupaten Sintang, Kamis (4/9), di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.
“Berdasarkan data Imigrasi Sanggau, setiap bulan ada sekitar 400 warga Sintang yang mengurus paspor di Sanggau. Oleh karena itu, kami mendorong agar layanan Imigrasi Sanggau dapat segera dibuka di Mal Pelayanan Publik Bumi Senentang. Loketnya sudah kami siapkan,” jelas Kartiyus.
Ia juga menambahkan bahwa masa berlaku paspor kini telah diperpanjang menjadi 10 tahun dengan biaya yang relatif terjangkau. “Silakan urus paspor. Jika layanan Imigrasi Sanggau sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik, jadwal operasionalnya akan diumumkan. Saat ini, warga yang paling banyak mengalami masalah berasal dari Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah,” lanjutnya.
Sementara itu, Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menggunakan jalur resmi untuk masuk ke Malaysia.
“Masyarakat kami memang kerap menyeberang ke Malaysia untuk kebutuhan sehari-hari dan menjual hasil kebun. Tapi kini penjagaan di perbatasan Malaysia semakin ketat, setiap pos dijaga oleh lima petugas. Akibatnya, banyak warga yang tertangkap,” ujar Nahum.
Ia juga menyoroti keberhasilan program “Desa Imigrasi” yang telah dibentuk Imigrasi pada Agustus 2025 lalu di Desa Sungai Kelik. “Program ini berhasil menurunkan jumlah pelintas ilegal. Namun jika ada warga yang dideportasi, biasanya mereka langsung pulang lewat Entikong menuju Balai Karangan, tanpa melalui Sintang. Kami yang pertama kali dihubungi,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap dengan adanya Satgas ini dan kemudahan pengurusan paspor, masyarakat dapat lebih sadar pentingnya legalitas dokumen perjalanan dan meminimalisir risiko hukum saat berada di luar negeri.














