MUARA TEWEH, KN – Sengketa lahan hak adat di wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mtw dan mulai disidangkan pada awal Maret 2026.
Sengketa ini bermula dari aktivitas eksplorasi batu bara yang dilakukan perusahaan tambang PT Sam Mining di kawasan Sungai Mumbung, Desa Muara Pari. Aktivitas tersebut meliputi pengeboran eksplorasi (boring) serta pembukaan badan jalan koridor di lahan yang diklaim sebagai tanah hak adat milik Muliadi Bin Ikum bersama ahli warisnya.
Muliadi menyebutkan, pada awalnya pihaknya mendukung rencana kegiatan perusahaan di atas lahan tersebut. Namun situasi berubah setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang memicu kesalahpahaman antara para pihak.
“Awalnya kami mendukung kegiatan perusahaan, tetapi kemudian muncul klaim dari pihak lain. Bahkan terjadi transaksi pembayaran tali asih secara diam-diam atas lahan tersebut,” ungkap Muliadi kepada awak media sebelum persidangan dimulai.
Karena upaya penyelesaian di tingkat desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten tidak menemukan titik temu, Muliadi bersama para ahli waris akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Dalam gugatan tersebut, Muliadi Bin Ikum Cs sebagai penggugat menuntut beberapa pihak, yakni Darmawi Bin Satri, Wewe Bin Atak, dan Guntur Bin Sanum sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali serta PT Sam Mining turut tercantum sebagai turut tergugat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait klaim dan transaksi lahan yang disengketakan.
Sidang awal yang dijadwalkan pada 4 Maret 2026 sempat ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang berada di luar kota. Sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan agenda penjelasan mediasi.
Persidangan digelar di ruang Tirta II Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan Majelis Hakim yang dipimpin Sugiannur, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Denny Budi Kusuma, S.H., M.H., dan Fajar Andri Bidiarto, S.H. Sementara proses mediasi dipandu oleh mediator M. Riduansyah, S.H., yang ditunjuk atas kesepakatan para pihak.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat hadir langsung, yakni Muliadi Bin Ikum Cs yang didampingi kuasa hukum Ario Pujoarto, S.H., dan tim dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Kodin Manik, S.H.
Muliadi menyatakan pihaknya tetap optimistis memperjuangkan hak atas lahan adat yang diklaim telah dimiliki secara turun-temurun oleh keluarganya.
“Kami merasa sangat dirugikan atas klaim lahan tersebut hingga terjadi transaksi pembayaran kepada pihak lain,” ujarnya didampingi para ahli waris di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jumat (6/3/2026).
Majelis hakim memutuskan proses persidangan masih akan dilanjutkan pada tahap mediasi. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan agenda lanjutan mediasi antara para pihak.
(Ramli)


















