Sidang Kasus Korupsi Gerobak Dagang: Jaksa Sebut Negara Rugi Rp 61,5 Miliar, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KN – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018–2019 resmi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Dua terdakwa, yakni Bambang Widianto selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, serta Mashur yang bertindak sebagai pelaksana lapangan, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 61,5 miliar.

Jaksa memaparkan bahwa korupsi ini melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terstruktur. Tak hanya merugikan negara, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa juga memperkaya diri sendiri dan sejumlah pejabat kementerian. Bambang disebut menikmati keuntungan pribadi hingga Rp 10,6 miliar, sementara Mashur mendapat Rp 1,2 miliar.

Lebih lanjut, jaksa juga menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bambang Widianto diduga mencuci uang hingga Rp 44,5 miliar melalui rekening perusahaan dan pribadi, termasuk memindahkannya ke rekening sang istri. Sementara Mashur disebut mencuci dana hasil korupsi sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun, di tengah pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Bambang Widianto yang terdiri dari Fahrurrazi,S.H, Marwandy,S.Psi.,S.H.,M.H, Mariana Wina Megawati,S.H.,M.H dan William Manulang,S.H  yang diwakil oleh Bapak Fahrurrazi dalam ruang sidang tak tinggal diam, dan langsung menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Pada dasarnya setelah mendengar surat dakwaan dari JPU terhadap klien kami, maka pada kesempatan yang sama kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU,” tegas Fahrurrazi, penasihat hukum dari terdakwa Bambang Widianto.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.

Berita Terkait

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri
Marwandy Sampaikan Langsung Keluhan Warga Pedalaman Terkait Aturan Barcode dan Kuota Subsidi Kepada Menteri BUMN
Empat Dosen STT Khatulistiwa Sintang Ikuti Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025
Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo Tolak Transmigrasi di Kalimantan
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Kuasa Hukum CV Enambelaspro Serukan Pengawasan Ketat Proses PKPU PT FAB (Ketua Porsche Club Indonesia)
Komisi V DPR RI Tinjau Standar Pelayanan Minimum di Sejumlah Ruas Tol Strategis Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:21 WIB

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri

Minggu, 7 September 2025 - 15:27 WIB

Marwandy Sampaikan Langsung Keluhan Warga Pedalaman Terkait Aturan Barcode dan Kuota Subsidi Kepada Menteri BUMN

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:01 WIB

Empat Dosen STT Khatulistiwa Sintang Ikuti Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:18 WIB

Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo Tolak Transmigrasi di Kalimantan

Berita Terbaru