JAKARTA, KN – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018–2019 resmi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Dua terdakwa, yakni Bambang Widianto selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, serta Mashur yang bertindak sebagai pelaksana lapangan, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 61,5 miliar.
Jaksa memaparkan bahwa korupsi ini melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terstruktur. Tak hanya merugikan negara, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa juga memperkaya diri sendiri dan sejumlah pejabat kementerian. Bambang disebut menikmati keuntungan pribadi hingga Rp 10,6 miliar, sementara Mashur mendapat Rp 1,2 miliar.
Lebih lanjut, jaksa juga menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bambang Widianto diduga mencuci uang hingga Rp 44,5 miliar melalui rekening perusahaan dan pribadi, termasuk memindahkannya ke rekening sang istri. Sementara Mashur disebut mencuci dana hasil korupsi sebesar Rp 1,2 miliar.
Namun, di tengah pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Bambang Widianto yang terdiri dari Fahrurrazi,S.H, Marwandy,S.Psi.,S.H.,M.H, Mariana Wina Megawati,S.H.,M.H dan William Manulang,S.H yang diwakil oleh Bapak Fahrurrazi dalam ruang sidang tak tinggal diam, dan langsung menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
“Pada dasarnya setelah mendengar surat dakwaan dari JPU terhadap klien kami, maka pada kesempatan yang sama kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU,” tegas Fahrurrazi, penasihat hukum dari terdakwa Bambang Widianto.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.














