Sidang Voting PKPU PT Fantastis Anak Bangsa Batal, Kreditur Soroti Indikasi “Permainan”

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KN – Agenda penting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Fantastis Anak Bangsa Indonesia (FABI) kembali mengalami kegagalan. Jadwal yang seharusnya digunakan untuk voting terhadap proposal perdamaian (homologasi) justru tidak terlaksana.

Fakta ini muncul akibat adanya sejumlah tagihan yang tidak diverifikasi oleh tim pengurus PKPU, namun belakangan ingin diakui seluruhnya oleh pihak debitur. Akibatnya, alih-alih memberikan kepastian bagi kreditur, proses PKPU justru mundur ke belakang. Pihak debitur bahkan kembali mengajukan perpanjangan waktu PKPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data kreditur.

Kuasa hukum CV Enambelaspro (16 Pro), Marwandy, S.Psi., S.H., M.H. dari Kantor Hukum Marwandy & Rekan, menilai kondisi ini sarat dengan kejanggalan.

“Sejak awal sebelum proses PKPU berjalan, pihak kuasa hukum PT FABI pernah mengajak kami untuk mengajukan proses PKPU. Artinya ada indikasi kuat bahwa mekanisme ini memang sudah ‘disetting’ sejak awal,” ungkap Marwandy, usai persidangan.

 

Keanehan lain yang mencuat adalah soal pemohon PKPU. Pihak yang mengajukan PKPU infonya hanyalah kreditur dengan tagihan sekitar Rp300 juta, sementara terdapat kreditur lain dengan nilai tagihan hingga belasan miliar rupiah justru tidak pernah mengajukan PKPU. “Ini membuat kami curiga bahwa proses ini hanya rekayasa hukum untuk menyelamatkan debitur dari kewajibannya,” tegasnya.

Seruan kepada Hakim dan Tim Pengurus

Kuasa Hukum CV Enambelaspro berharap agar hakim pengawas dan tim pengurus PKPU dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan independen. Menurut Marwandy, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kredibilitas proses PKPU akan hancur dan merugikan para pihak yang beritikad baik.

“Kami meminta hakim dan pengurus yang ditunjuk untuk benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional. Jika ada indikasi permainan atau kepentingan yang tidak benar, kami tidak segan untuk melaporkannya secara resmi ke proses hukum semua pihak yang terlibat” pungkas Marwandy.

Dengan penundaan selama 60 hari ke depan, jalannya PKPU terhadap PT FABI kembali dipertanyakan. Kreditur menilai, bukannya memberi solusi, justru PKPU ini semakin mengarah pada instrumen penghindaran kewajiban, dan dikhawatirkan hanya menjadi sandiwara hukum yang merugikan banyak pihak.

Berita Terkait

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan
Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh
Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:36 WIB

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:54 WIB

Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:58 WIB

Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Berita Terbaru