Sintang Akan Tandatangani MoU Tentang HAM

oleh
oleh

Untuk membangun sinergi antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM sebagai perpanjangan dari Kemenkumham Republik Indonesia, maka setiap Provinsi / Kabupaten / kota akan di bentuk `Law Center`(Pusat Pelayanan Hukum dan HAM Terpadu). <p style="text-align: justify;">“Rencananya, kerjasama atau MoU tersebut akan di laksanakan di Sintang sesegera mungkin,” kata Karjito, Kasubag Humas dan Protokoler, Bagian Informasi dan Komunikasi Setda, Senin (31/01/2011).<br /><br />Ia mengatakan, sesuai surat yang di terima Pemkab Sintang, pembentukan Law Center tersebut di atur dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2004, Tentang Peraturan perundang-undangan baik dengan pemerintah daerah tingkat provinsi, maupun di tingkat Kabupaten / Kota.<br /><br />“Dengan tujuan memperkuat kelembagaan dan peningkatan sinergi agar lebih kohesif dan kondusif dalam rangka proses pembentukan peraturan daerah yang baik / berkualitas, dan membuat legitimasi peraturan daerah yang bersangkutan,” jelasnya.<br /><br />Ia menuturkan, penendatangan MoU tersebut akan di laksanakan pada saat peresmian Law Center oleh Menkumham awal maret 2011 di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.<br /><br />“MoU yang akan di laksanakan oleh Kabupaten / kota, berkaitan dengan penyusuan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Harmonisasi pembentukan Raperda di Kabupaten / kota.<br /><br />“ Selain itu, MoU juga berkiatan dengan penyuluhan tentang Hukum dan HAM secara terpadu di Kabupaten / Kota,” pungkasnya.<strong> (phs)</strong></p>