SKB Moratorium PNS, Tidak Untuk Tenaga Kesehatan Dan Pendidikan

oleh
oleh

Bupati Sintang Milton Crosby meyakinkan jika masalah SKB moratorium (penghentian sementara) PNS yang akan ditandatangani 3 Menteri, dan dipastikan berlaku efektif 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 tidak akan berdampak langsung bagi pengadaan CPNS 2011 kabupaten Sintang, utamanya adalah disektor pendidikan dan kesehatan. <p style="text-align: justify;">Pernyataan tersebut disampaikan Bupati, seusai menjadi Inspektur Upacara pada gelar pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2011 di halaman Mapolres Sintang, Senin (22/08/2011). SKB Moratorium ini dikabarkan akan ditandatangani oleh 3 Menteri pada 24 Agustus nanti.<br /><br />“Normatifnya memang terlihat seperti berlaku secara keseluruhan, tapi nanti ada klusternya. Apalagi untuk sektor pendidikan dan kesehatan pasti ada pengecualiannya. Itu bocoran informasi yang saya terima,” ungkap Milton.<br /><br />Moratorium tersebut, lanjut Bupati adalah untuk sektor umum dan bukan untuk tenaga kesehatan atau pendidikan.<br /><br />“Khusus untuk tenaga guru dan kesehatan saya rasa persoalannya sama se Indonesia ini, jadi tak mungkin itu juga harus disama ratakan masuk dalam moratorium,” kata Bupati Sintang.<br /><br />Meskipun diakui jika dirinya belum begitu mengetahui rincian isi dari SKB Moratorium yang akan ditandatangani Presiden tersebut, bahkan Pemkab Sintang tetap mengajukan untuk formasi CPNS 2011.<br /><br />“Kita belum tahu isi SKB tersebut. Nanti kalau sudah ditandatangani oleh Presiden, kita pasti dapat salinannya, karena untuk formasi CPNS tahun ini tetap kita ajukan ke Menpan,” ungkapnya.<br /><br />Mengenai pengecualian bagi SKB Moratorium PNS ini juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. Diutarakan, moratorium akan dilakukan secara selektif. Ada sejumlah pengecualian penerimaan, misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga untuk tugas penyelamatan keamanan dan keselamatan rakyat, serta yang terkait dengan tugas pelayanan publik. Tapi, yang jelas, penghentian sementara dilakukan terutama untuk tenaga administrasi.<br /><br /><strong>Pensiun</strong><br /><br />Mangindaan mengutarakan, jika dilihat dari jumlah PNS yang akan pensiun pada tahun 2011 maka ada sekitar 107 ribu orang. Sedangkan jumlah pada tahun 2012 ada sekitar 124 ribu orang. <br /><br />"Supaya mereka punya kesiapan untuk merekrut sesuai dengan formasi yang pensiun. Jangan setiap tahun, kalau setiap tahun nanti salah lagi formasinya. Pensiun ini memang cukup besar. Kalaupun memang (ada) rekrutmen maka kita istilahkan right sizing," urai Mangindaan. <br /><br />Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli Effendi Idris Naibaho menjelaskan, jumlah yang akan pensiun sudah jelas. Tapi, untuk kebutuhan yang akan diganti, seperti yang menyangkut pelayanan dasar, harus dilakukan dengan ketat, tidak bisa sembarangan.<br /><br />"Jadi, yang dilakukan adalah right sizing. Setelah (SKB) ditandatangani nanti tim akan bekerja. (Jumlah pengganti yang pensiun) tidak harus pas 107 ribu, tapi tidak boleh lebih dari itu. Syukur jika bisa ditekan dari 80 ribu, ditekan lagi kalau bisa 50 ribu, 30 ribu, bahkan kalau bisa 10 ribu," ungkap Ramli.<strong> (*)</strong></p>