SINTANG, KN – Dalam rangka mengawal sosialisasi sekaligus penertiban jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang mulai menempatkan petugas jaga di sejumlah TPS. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024, khususnya Bab V Pasal 23 ayat (1) huruf d, yang mengatur bahwa pembuangan sampah dilakukan pada sore hari mulai pukul 18.00 WIB hingga paling lambat pukul 06.00 WIB. Aturan ini dibuat untuk menciptakan ketertiban, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghindari penumpukan sampah di luar jam yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menugaskan personel untuk berjaga di TPS hingga sore hari.
“Ini gebrakan kita dalam rangka sosialisasi jam buang sampah di TPS serta mengawal dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Siti Musrikah.
Ia menjelaskan, keberadaan petugas di TPS bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan lebih kepada pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Petugas akan memberikan imbauan secara langsung kepada warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan.
Menurutnya, masih ditemukan kebiasaan sebagian masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai jadwal, sehingga menyebabkan TPS cepat penuh dan menimbulkan bau tidak sedap. Kondisi tersebut tentu berdampak pada kebersihan kota serta kenyamanan warga sekitar.
Dengan adanya penjagaan ini, DLH berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.
“Harapan kita, dengan adanya petugas jaga ini, masyarakat semakin sadar dan tertib membuang sampah sesuai jam yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.



















