Spesialis Pembobol Swalayan di Sintang di Bekuk Polisi

oleh
oleh

SINTANG, KN – Satreskrim Polres Sintang berhasil membekuk seorang tindak pidana pelaku pencurian dengan pemberatan  berinisial AH (31) baru baru ini.

AH dibekuk polisi usai membobol Alfamart Ulak Jaya Kecamatan Sintang pada 26 Juni 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indris Bakara mengungkapkan bahwa AH adalah seorang resedivis dengan modus dan kasus yang sama pada tahun 2018.

“Tersangka AH pernah divonis 1 tahun 8 bulan sebelum dinyatakan bebas pada tahun 2020,” ungkap Kasat saat Press Release di Aula Polres Sintang, Jumat 29 Juli 2022.

lanjut Kasat, pada tahun 2022 tersangka AH kembali mengulangi tindak pidana yang sama.Pelaku melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda. Sebelum membobol Alfamart Ulak Jaya, AH juga membobol Indomaret di Jalan M. Saad Sintang.

Sayangnya hasil rekaman CCTV di Indomaret buram. Pelaku baru dibekuk polisi usai ketahuan membobol Alfamart Ulak Jaya.

“Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang kita dalami kelihatan jelas saat pelaku melancarkan aksinya,” jelas Kasat.

Kasat mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku memasuki Indomaret dan Alfamart dengan cara merusak diding bangunan menggunakan linggis dan pahat.

“Menurut pengakuan pelaku, dia membobol dinding kurang dari satu jam,” kata Kasat.

Kasat menyebutkan aksi pelaku mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah. “Kerugian pihak Indomaret sebesar Rp 23 juta, kerungian pihak Alfamart sebesar Rp 17 juta,” terang Kasat.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sintang untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 365 dengan acaman pidana diatas 5 tahun,” pungkasnya. (*)