SINTANG, KN – Meski 104 kabupaten/kota di Indonesia telah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan belum akan mengikuti langkah serupa. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang, Kartiyus, saat menerima kunjungan Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Rapat Sekda, Senin (25/8/2025).
Dalam pertemuan yang merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan pendapatan daerah, hadir pula 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD serta Inspektur Kabupaten Sintang.
“Kita terakhir menetapkan nilai PBB-P2 itu pada tahun 2014 atau sudah 11 tahun yang lalu. Dan sampai saat ini belum pernah diubah atau dinaikkan. Kita tidak ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membebani masyarakat, apalagi secara ekonomi masyarakat kita juga sedang mengalami penurunan,” ujar Kartiyus.
Kartiyus mengungkapkan, kontribusi PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sintang masih rendah, yakni sekitar 8 persen. Padahal, mulai tahun 2026 pemerintah pusat akan melakukan efisiensi dan pengurangan dana transfer ke daerah, sementara di sisi lain pemerintah daerah juga diwajibkan untuk mengangkat kembali Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang kasihan nanti Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang baru. Dana untuk pembangunan bisa tidak ada kalau kita tidak bijak mengelola pendapatan,” tambahnya.
Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh OPD pengelola PAD agar fokus pada optimalisasi sumber pendapatan yang sudah ada sebelum berpikir menaikkan tarif pajak.
“Kita akan pelajari dulu mengapa PAD kita belum efektif, lalu kita cari solusi yang baik agar bisa meningkat. Saya minta 13 OPD pengelola PAD untuk pasang target yang realistis, jangan memaksakan diri hingga melanggar aturan,” tegasnya.
Senada dengan Sekda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang, Selimin, menyatakan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 terakhir kali dilakukan pada tahun 2014 saat kewenangan pengelolaan pajak ini diserahkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang ke Pemkab Sintang.
“Sebelum 2014, PBB-P2 masih dikelola oleh KPP Pratama Sintang. Setelah diserahkan ke Pemkab Sintang, barulah dilakukan penyesuaian tarif. Namun sejak itu, belum pernah ada penyesuaian tarif secara massal lagi hingga sekarang,” jelas Selimin.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Sintang berkomitmen mencari solusi peningkatan PAD yang tidak membebani masyarakat, sembari menyiapkan langkah-langkah strategis menghadapi tantangan fiskal di tahun-tahun mendatang.














