SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional | Kamis, 28 Juli 2022 - 17:35 WIB
Jakarta, KN – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja….
Sumber: Kemenag