SINTANG, KN — Setelah tenggat waktu 3 x 24 jam yang diberikan melalui surat teguran resmi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, pemilik lahan Zulkarnaen Kuling akhirnya menutup akses jalan miliknya yang selama ini digunakan oleh PT Sumber Hasil Prima (SHP) untuk keluar-masuk ke area perkebunan.
Tindakan ini dilakukan pada hari ini (20/10/2025) di Dusun Nalai, Desa Talian Sahabung, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang.
Dari pantauan lapangan, tampak masyarakat setempat bersama pemilik lahan memasang pagar sederhana dari batang kayu dan daun palma di jalan masuk menuju area perkebunan perusahaan, sebagai simbol penutupan jalur akses.
Langkah ini diambil setelah pihak perusahaan tidak juga menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan seluas 1.950 meter persegi sebagaimana tertuang dalam surat teguran tertanggal 15 Oktober 2025.
“Kami sudah menunggu dengan sabar, tapi tidak ada respon. Jalan ini milik kami dan belum dibayar. Jadi kami tutup sampai perusahaan menunaikan kewajibannya,” ujar Zulkarnaen di lokasi penutupan akses.
LBH Rantai Keadilan: Sudah Ditempuh Jalur Persuasif, Tapi Tak Ada Tindak Lanjut Dari Perusahaan.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Yayasan Rantai Keadilan Indonesia, yang menaungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rantai Keadilan Indonesia, serta dikonsultasikan ke Kantor Hukum AMFM & Co. Attorney at Law di Pontianak.
LBH Rantai Keadilan bahkan telah menghubungi Humas PT SHP, Bapak Faisal, untuk memfasilitasi komunikasi dan mencari penyelesaian secara damai.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak perusahaan, baik dalam bentuk negosiasi, pertemuan, maupun komitmen pembayaran.
“Kami sudah berusaha mengedepankan musyawarah, tapi kalau pihak perusahaan terus diam, dan berkelit, ini menjadi bukti lemahnya tanggung jawab sosial. Warga punya hak yang sah dan harus dihormati,” ujar perwakilan 88LBH Rantai Keadilan Indonesia kepada media.
Akan Dilaporkan ke Bupati Sintang
Atas sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan hak masyarakat, pemilik lahan bersama pendamping berencana untuk melaporkan persoalan ini kepada Bupati Sintang dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum dan perhatian pemerintah daerah terhadap praktik pengelolaan lahan oleh perusahaan di wilayah pedesaan.
“Kami ingin agar pemerintah daerah mengetahui persoalan ini. Masyarakat tidak menolak investasi, tetapi jangan sampai hak kami diabaikan. Kami mendukung investasi yang berperikemanusiaan dan adil bagi warga kecil,” ujar Zulkarnaen menegaskan.
Kantor Hukum AMFM & Co. Attorney at Law di Pontianak.
Dorong Mediasi
“Kami tetap berharap ini bisa diselesaikan secara damai. Tapi perusahaan juga harus menunjukkan itikad baik, karena warga sudah cukup sabar,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, PT Sumber Hasil Prima belum memberikan klarifikasi resmi terkait penutupan akses jalan.














