Tak Kantongi Ijin dari Kepolisian, Sejumlah Masyarakat Tak diijinkan Masuk Gedung DPRD

- Jurnalis

Rabu, 2 Mei 2018 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahroni

i

Syahroni

SINTANG – Sejumlah masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(DPRD) Kabupaten Sintang terkait masalah Penambangan Tanpa Ijin (PETI) tidak diijinkan masuk ke

wilayah tersebut oleh aparat kepolisian, Rabu (2/5).

Tak diijinkannya masyarakat tersebut salah satunya dikarenakan aksi mereka untuk menyampaikan

aspirasi ke DPRD Kabupaten Sintang tersebut tak mengantongi ijin dari pihak Kepolisian.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mendapatkan

informasi adanya penyampaian aspirasi dan pendapat oleh masyarakat terkait Peti tersebut dari media

sosial.

“Surat resmi tidak ada. Kami mendapatkan informasi tersebut dari media sosial yang jelas tidak ada

penanggung jawabnya,” ujarnya ketika di temui di DPRD Kabupaten Sintang.

Syahroni menjelaskan dalam menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh Undang-Undang dan

beberapa peraturan. Untuk itu, Syahroni berharap kejadian serupa tidak terulang kembali sehingga

tujuan dari penyampaian aspirasi tersebut dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.

“Menyampaikan pendapat dan aspirasi boleh saja namun harus sesuai aturan. Surat pemberitahuan

diberikan tiga hari sebelumnya sehingga kami dapat menanggapinya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal ini, kami harap tak terulang kembali sehingga aspirasi

tersebut dapat disampaikan,” tukasnya.

Isi surat aksi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang menamai diri Masyarakat Pejuang berisikan

sejumlah aspirasi antara lain meminta solusi dari Pemerintah terkait permasalahan PETI.

Tak hanya itu, jika memang kegiatan penambangan tersebut harus dihentikan, Masyarakat Pejuang meminta

Pemerintah untuk menyiapkan lapangan pekerjaan layak yang memenuhi UMR, mengratiskan sekolah dan

kesehatan, menaikkan harga karet, dan menutup segala jenis pertambangan dan perkebunan yang ada di

Kabupaten Sintang. (YL)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru