Tanpa Menunjukan Surat Tes Negatif, Siap-Siap Berhadapan Dengan Petugas di Posko Sepulut

- Jurnalis

Kamis, 6 Mei 2021 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Saat di Posko Sepulut

i

Petugas Saat di Posko Sepulut

SINTANG, KN – Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sintang resmi mengaktifkan operasional Posko Covid-19 Kabupaten Sintang di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk mulai Kamis, 6 Mei 2021 pukul 09.00 WIB.

Petugas Posko Covid-19 Kabupaten Sintang akan melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sintang selama 24 jam.

Petugas akan dibagi kedalam dua shift jaga yakni shift pertama mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB dan shift kedua mulai pukul 19.00 hingga pukul 07.00 WIB.

Setiap shift akan ada 20 orang petugas yang berasal dari Polri, TNI, BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja, tenaga kesehatan, dinas perhubungan dan warga Desa Sepulut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernard Saragih menjelaskan bahwa masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sintang tetapi tidak membawa hasil negatif rapid test antigen, akan dilakukan tes di posko secara GRATIS.

“tetapi kalau saat diperiksa bisa menunjukan surat negatif covid-19, maka akan dipersilakan lewat. Penyekatan ini akan berlangsung selama 12 hari mulai 6 Mei sampai 17 Mei. Posko Covid-19 Kabupaten Sintang di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk ini beroperasi 24 jam” terang Saragih
.

Saragih mengharapkan kepada seluruh petugas piket untuk melaksanakan tugas penyekatan dengan tegas namun humanis.

“Terapkan juga protokol kesehatan pada masing-masing petugas dengan baik. Penyekatan jalur mudik hanya satu di Desa Sepulut ini. Bupati Sintang juga sudah memberikan perintah agar Posko Covid-19 di seluruh desa juga diaktifkan” terang Saragih.

Lanjut Saragih, ini hal yang baik dan menjaga masyarakat, bukan membuat masyarakat susah. Semoga masyarakat memandang positif apa yang satgas lakukan. Kesehatan masyarakat menjadi hukum tertinggi dalam penyekatan ini. Supir truk ekspedisi juga wajib menunjukan surat bebas covid-19 saat akan masuk ke Sintang.

Bagi warga setempat yang keluar masuk karena bekerja, bisa membawa surat dari Kepala Desa yang menunjukan bahwa yang bersangkutan memang bekerja dan setiap hari pulang pergi melewati posko ini” terangnya.

Untuk meningkung berjalannya operasional penyekatan kata Saragih, pihaknya menyiapkan 4 tenda besar yang dipergunakan tempat istirahat petugas, pemeriksaan dan karantina.

“Satu tenda yang dibagian belakang, untuk karantina bagi masyarakat yang hasil tesnya positif. Setelah ada minimal 3 orang yang dinyatakan positif, baru kita bawa menggunakan ambulance ke RSUD AM Djoen Sintang untuk dilakukan tindakan medis” punkas Saragih.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh menjelaskan Dinas Kesehatan menyiapkan 3 ribu kit antigen untuk mendukung operasional Posko Covid-19 di Sepulut.

“di posko Covid Desa Sepulut ini, kita siapkan 3 ribu kit antigen. Yang tidak membawa surat keterangan negatif covid-19 baik rapid antigen maupun PCR, semua yang lewat akan diperiksa. Kami juga menugaskan para tenaga kesehatan di posko ini 24 jam” terang Harysinto Linoh. (SS/D2)

Berita Terkait

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri
Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern
Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini
Kepala Desa Batu Netak Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kades Batu Netak Harapkan Pemkab Sintang Gelar Operasi Pasar Hingga ke Desa
Kepala Desa Sungai Sintang Soroti Kondisi Jalan di Wilayah Hulu yang Masih Memprihatinkan
Warga Desa Batu Netak Harapkan Pembangunan Jembatan Rangka Baja di Sungai Inggar

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 17 November 2025 - 13:43 WIB

Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri

Kamis, 13 November 2025 - 19:15 WIB

Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern

Jumat, 7 November 2025 - 17:08 WIB

Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini

Selasa, 4 November 2025 - 14:53 WIB

Kepala Desa Batu Netak Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Berita Terbaru