Teken PKS

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Sebagai wujud dari upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Sintang kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sintang.

Hal ini terwujud dalam pelaksanaan Forum Koordinasi Pemeriksaan dan Pengawasan Kepatuhan sekaligus penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Sintang.

Turut hadir dalam kegiatan  tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang beserta jajaran dan disaksikan secara daring oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dan Melawi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang dan Melawi, Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang dan Melawi serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha kecil menengah Kabupaten Sintang dan Melawi.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Eka Susilamijaya kegiatan Forum Koordinasi Pemeriksaan dan Pengawasan Kepatuhan ini merupakan sarana komunikasi bagi para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Kegiatan ini merupakan langkah tercapainya pemahaman yang sama dalam dukungan perluasan, penegakan regulasi sebagai wujud komitmen mencapai universal coverage dan menjaga kesinambungan program JKN-KIS,” ungkap Eka, Rabu (28/4/2021).

Eka menjelaskan implementasi program JKN-KIS harus berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya pendaftaran pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam mendaftarkan pekerja dan melakukan pembayaran iuran secara benar.

“Hingga saat ini cakupan peserta untuk wilayah Kabupaten Sintang sebesar 86.50 persen dan wilayah Kabupaten Melawi sebesar 67.06 persen. Cakupan ini perlu kita tingkatkan khususnya pada segmen PPU yang mana masih banyak Badan Usaha Kecil dan Mikro yang belum patuh mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Program JKN-KIS,” jelas Eka. (*)

Berita Terkait

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri
Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern
Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini
Kepala Desa Batu Netak Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kades Batu Netak Harapkan Pemkab Sintang Gelar Operasi Pasar Hingga ke Desa
Kepala Desa Sungai Sintang Soroti Kondisi Jalan di Wilayah Hulu yang Masih Memprihatinkan
Warga Desa Batu Netak Harapkan Pembangunan Jembatan Rangka Baja di Sungai Inggar

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 17 November 2025 - 13:43 WIB

Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri

Kamis, 13 November 2025 - 19:15 WIB

Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern

Jumat, 7 November 2025 - 17:08 WIB

Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini

Selasa, 4 November 2025 - 14:53 WIB

Kepala Desa Batu Netak Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Berita Terbaru