Terbalik Ditanjakan, Pemilik Truk Pembawa Kayu Ilegal Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 13 April 2018 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk pembawa kayu ilegal ketika terbalik di tahlut. Saat ini truk beserta kayu dan pemiliknya sudah diamankan di Polres Melawi

i

Truk pembawa kayu ilegal ketika terbalik di tahlut. Saat ini truk beserta kayu dan pemiliknya sudah diamankan di Polres Melawi

MELAWI- Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib yang dialami RL als CL (43) bin AY warga Alamat Dusun Serundung Permai Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi. setelah mobil truknya yang membawa kayu ilegal mengalami kecelakaan tunggal termundur dan terbalik di Jl Provinsi km 12 Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong pada Jumat (13/4) hingga membuat truknya hancur, dirinyapun harus berurusan dengan pihak penegak hukum karenaketahuan membawa kayu ilegal.

“Awalnya mendapatkan laporan tentang terjadinya kecelakaan, namun setelah di datangi petugas dan dilakukan pengecekan serta olah TKP, ternyata didapati satu (1) unit truk Mitsubisi KB 1974 P cat warna kuning dalam keadaan terbalik, dan kayu olahan jenis meranti dengan beberapa ukuran sebanyak 140 batang, serta dua orang didalamnya yakni sopir truk yang diduga sebagai pemilik dari kayu illegal tersebut serta satu orang lagi penumpang nama BA (24),” kata AKP Samsul Bakri.

Lebih lanjut ia mengatakan, kemudian BA yang merupakan warga Kecamatan Sayan tersebut dijadikan saksi oleh pihak kepolisian “Barang bukti kayu olahan sebanyak 140 batang jenis meranti dan satu unit truk Mitsubisi diakui oleh terduga tersangka RL als CL, dan Ia mengakuai bahwa kayu dan truk miliknya semua,” terangnya.

Hingga kini barang bukti dan satu orang pelaku illegal logging tersebut sudah diamankan di Polres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut. Penumpang yang merupakan saksi dari terbaliknya truk BA (24) setelah diambil keterangannya sudah kembali kerumahnya tidak menghalami luka yang serius.

“Hasil pemeriksaan, RL terbukti melakukan tindak pidana pasal 12 ayat (1) huruf e, jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutan sebagai mana yang dimaksud,” pungkasnya. (edi/KN)

Berita Terkait

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru