Terdakwa ET Divonis Bebas, Dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT, KN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kubar menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa ET dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Rabu 14/5/2025,(Kaltim)

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Firmansyah Roni menyatakan Terdakwa ET tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan satu dan dakwaan alternatif JPU.
“Oleh karena itu membebaskan Terdakwa ET dari seluruh dakwaan JPU dan memulihkan nama baik Terdakwa ET dan memulihkan harkat dan martabatnya,”ucapnya.

Vonis ini majelis Hakim PN KUBAR diputuskan dalam kaitan perkara dugaan pemalsuan surat tanah, bukan dalam kaitan kepemilikan lahan tersebut.

Terpisah Penasihat Hukum Terdakwa Yahya Tonang menyambut positif vonis bebas kliennya.Kami berterima kasih kepada tim kejaksaan yang kami anggap sudah sangat profesional.
” Tapi didalam persidangan adalah fakta,harapannya kedepan kita tetap solid bersama-sama memperjuangkan keadilan,” tegasnya.
Vonis bebas Terdakwa ET juga disambut gembira keluarga Terdakwa

Pengadilan Negeri Kutai Barat, Hari ini Rabu 14 Mei 2025 menggelar sidang perkara pidana Nomor: 242/pid.B/2024/PN Sdw dipimpin Hakim Ketua Majelis Mochamad Firmansyah Roni didampingi Hakim Anggota Pande Tasya dan Buha Ambrosius Situmorang dalam angenda Pembacaan Putusan, dalam sidang pembacaan Vonis/ putusan ini menyatakan Terdakwa Bebas dari segala tuntutan pidana.

selaku Ahli Pidana DR ARIS IRAWAN SH. MH dari Univ. BORNEO TARAKAN. yang pernah diminta pada persidangan, sebagai Ahli Pidana yang meringankan Terdakwa, sangat mengapresiasi Vonis bebas Pengadilan Negeri Kutai Barat, karena sudah sesuai dengan kebenaran meteril yang merupakan tujuan yang dicita-citakan dari hukum pidana itu sendiri.

Persoalan terkait Delik Pemalsuan Surat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) sebagaimana yang ditujukan dalam dakwaan, saya sudah memberikan penjelasan secara maksimal sesuai dengan keilmuan yang saya miliki dan tuntutan terhadap Terdakwa sudah seharusnya dibuktikan dengan mengutamakan kebenaran materil dari pada kebenaran formil yang ada. Bahwa sebagai mana yang saya jelaskan bahwa untuk menguji suatu dokumen itu palsu sesuai dengan ketentuan UU Hukum Pidana harus di uji Labor Forensik sesuai dengan kaidah keahlian dibidang itu, tidak bis akita menguji suatu dokumen yang dinyatakan palsu itu hanya dengan dokumen lain sekalipun itu sebuah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN, Bahwa sebagaimana yang Ahli jelaskan di dalam Persidangan tujuan utama Pasal 263 KUHP, baik ayat 1 maupun ayat 2, adalah untuk melindungi kebenaran dan keabsahan surat-surat, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu sesuai sejarahnya di zaman Belanda yaitu melindungi surat resmi Belanda. Sehingga Pasal 263 KUHP secara khusus mencegah pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan hutang, serta penggunaan surat palsu seolah-olah asli yang dilindungi Lembaga yang mengeluarkannya. Sehingga tidak mungkin dibandingkan dengan sertifikat tanah yang jelas Alamat dan letaknya sudah berbeda. Dengan demikian SPPT yang dibuat dengan proses yang benar, dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang sekalipun ada isinya yang tidak benar, harus di selesaikan dengan proses administrasi bukan memidanakan atau mengkriminalkan orangnya, baik yang membuat atau yang menggunakan.

Ada asas dalam hukum pidana yang harus menjadi pertimbangan Hakim misalnya Asas “In Dubio Pro Reo”, yang dalam bahasa Indonesia berarti “dalam keraguan, Hakim berpihaklah pada terdakwa”.

Asas ini menyatakan bahwa jika hakim memiliki keraguan tentang bersalah atau tidaknya terdakwa, maka harus diputus menguntungkan terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan. Ungkapan kemudian diperjelas dengan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” merupakan tafsiran dari asas In Dubio Pro Reo. Dari sini kita harus mengambil Pelajaran bahwa Dubio Pro Reo. Dari sini kita harus mengambil Pelajaran bahwa kedepan aspek pembaharuan hukum pidana bukan hanya menuntut kepastian hukum tapi harus mempertimbangkan keadilan dengan alat-alat bukti dan pengetahuan yang benar menurut hukum pidana itu sendiri yang tidak harus bersifat normativ sistematis akan tetapi harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran yang hakiki dari Alat-Alat Bukti yang terang. Sehingga ada suatu Asas yang sering kita dengar tapi jarang menjadi perhatian yang akan mengakhiri tangapan saya ini, yang menjadikan putusan PN Kutai Barat terhadap Terdakwa Eronius Tenaq mengembalikan marwah Pengadilan ini menjadi menjadi Sangat Baik serta bisa dijadikan Lembaga yang masih dipercaya dan berkeadilan oleh Masyarakat Apresiasi saya terhadap Majelis Hakim yang luarbiasa yang masih bisa mendengarkan rasa keadilan Masyarakat. Asas In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores dalam perkara pidana, yang menyatakan bahwa bukti harus lebih terang dari cahaya. Artinya bukti yang dihadirkan dalam persidangan pidana harus jelas sesuai dengan kebenaran materil. Dengan demikian pentingnya, asas ini memberi penekanan bahwa bukti itu bahkan harus lebih terang dari cahaya. (Ramli)

Berita Terkait

Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing
Perluas Akses Pendidikan, Wagub Kaltara Bahas Sekolah Rakyat dengan Kemensos RI
Pemprov Kaltara Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Hibah Infrastruktur EBT dari ESDM
Pelantikan Pengurus BATAMAD Barito Utara 2025–2030, Bupati Tegaskan Dukungan Penuh bagi Penguatan Adat dan Keamanan Daerah
Pastikan Aspirasi Warga, Anggota Dewan Barito Kunker ke Desa Pendreh
Serap Aspirasi Anggota DPRD Barut, Gun Sriwitanto Reses di Desa Sei Rahayu II
42 Perahu Disalurkan, Bupati Wempi Tegaskan Bantuan Harus Dimanfaatkan dengan Baik
Hadapi Nataru 2026, Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check dan Tes Urine Pengemudi Damri

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:24 WIB

Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:57 WIB

Perluas Akses Pendidikan, Wagub Kaltara Bahas Sekolah Rakyat dengan Kemensos RI

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:54 WIB

Pemprov Kaltara Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Hibah Infrastruktur EBT dari ESDM

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:37 WIB

Pastikan Aspirasi Warga, Anggota Dewan Barito Kunker ke Desa Pendreh

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:26 WIB

Serap Aspirasi Anggota DPRD Barut, Gun Sriwitanto Reses di Desa Sei Rahayu II

Berita Terbaru