Terkait Revisi PP tentang RRI dan TVRI, Komis I DPR Minta Dewas  Tidak Terlibat Urusan Teknis

- Jurnalis

Rabu, 17 Agustus 2022 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, Krisantus Kurniawan menyerukan supaya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI & TVRI, yakni PP No 12 dan 13 tahun 2005, segera ditetapkan pemerintah.

i

Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, Krisantus Kurniawan menyerukan supaya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI & TVRI, yakni PP No 12 dan 13 tahun 2005, segera ditetapkan pemerintah.

Jakarta, KN – Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, Krisantus Kurniawan menyerukan supaya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI & TVRI, yakni PP No 12 dan 13 tahun 2005, segera ditetapkan pemerintah.

Krisantus menegaskan, peraturan pemerintah itu memuat beberapa pasal penting diantaranya  tugas dewan pengawas dan direksi, relasi dan tata kelola kelembagaan antara dewas dan direksi, maupun status pembina kepegawaian lembaga penyiaran publik RRI & TVRI.

“Salah satu dasar pentingnya adanya revisi peraturan pemerintah tersebut adalah untuk memperbaiki dan mengharmonisasikan hubungan antara Dewas dan direksi. Sebab, berdasarkan pengalaman di masa lalu, relasi yang terjadi antara dewan pengawas dan direksi di kedua lembaga penyiaran publik tersebut mengalami kerentanan disharmoni dan konflik sebagaimana pernah terjadi di TVRI maupun RRI.” Tegas Krisantus. Rabu, (17/08/2022)

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, revisi PP terkait TVRI ini diantaranya pasal-pasal yang rencana hendak ditambahkan dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru tersebut mengatur terkait kewenangan pemberhentian direksi harus melalui izin Presiden, serta adanya pasal larangan keterlibatan dewan pengawas dalam urusan teknis.

’’Jangan sampai dewan pengawas ikut-ikutan terlibat urusan teknis, apalagi merasa paling benar dan merasa lebih memiliki kewenangan dalam memimpin LPP. Semoga tidak seperti itu ’’ pungkas Krisantus.

Sebagaimana ditulis dalam laporan audit lembaga penyiaran publik di Radio Republik Indonesia yang ditulis sejumlah peneliti dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2020, disebutkan terkait dengan tata kelola dan relasi kelembagan dewas dan direksi belum tercapai sinergi yang maksimal antara dewan pengawas dan dewan direksi, akibat tiadanya aturan hubungan dewas dan direksi tentang hak, kewenangan dan area tanggung jawab masing-masing antara direksi dan dewan pengawas.

‘’Karena itulah dengan adanya PP yang baru, saya berharap dewas dan direksi harmoni, dan bisa bersinergi secara optimal’’ ujar legislator Dapil Kalimantan Barat tersebut.(*)

Berita Terkait

Marwandy Sampaikan Langsung Keluhan Warga Pedalaman Terkait Aturan Barcode dan Kuota Subsidi Kepada Menteri BUMN
Empat Dosen STT Khatulistiwa Sintang Ikuti Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025
Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo Tolak Transmigrasi di Kalimantan
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Kuasa Hukum CV Enambelaspro Serukan Pengawasan Ketat Proses PKPU PT FAB (Ketua Porsche Club Indonesia)
Komisi V DPR RI Tinjau Standar Pelayanan Minimum di Sejumlah Ruas Tol Strategis Jakarta
Jelang Laga Kontra Jepang, Presiden Prabowo: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar
PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo, Undang Hadiri KTT G7

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 15:27 WIB

Marwandy Sampaikan Langsung Keluhan Warga Pedalaman Terkait Aturan Barcode dan Kuota Subsidi Kepada Menteri BUMN

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:01 WIB

Empat Dosen STT Khatulistiwa Sintang Ikuti Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:18 WIB

Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo Tolak Transmigrasi di Kalimantan

Senin, 14 Juli 2025 - 19:58 WIB

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Senin, 30 Juni 2025 - 14:52 WIB

Kuasa Hukum CV Enambelaspro Serukan Pengawasan Ketat Proses PKPU PT FAB (Ketua Porsche Club Indonesia)

Berita Terbaru