Tersangka Kasus Korupsi Harus Ada Pengawasan Ketat

oleh
oleh

Para tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan harus ada pengawasan ketat agar tidak mempersulit jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan. <p style="text-align: justify;">Pengamat Hukum Banjarmasin, Masdari Tasmin SH MH di Banjarmasin, Senin, mengatakan pengawasan ketat yang dilakukan untuk para tersangka itu digunakan agar para tersangka itu nanntinya tidak menimbulkan dekresi (pemikiran) dari pihak penyidik.<br /><br />Pengawasan ketat itu dilakukan terhadap para tersangka korupsi yang ditangani oleh pihak kejaksaan itu agar tersangka itu tidak melarikan diri, selalu bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi para saksi.<br /><br />Selanjutnya, kalau pengawasan ketat itu tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan sebagai penyidik penuntut maka dikhawatirkan para tersangka itu melakukan hal-hal yang bisa memperhambat dan mempersulit pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang sedang mereka hadapi itu.<br /><br />"Kejaksaan sebagai jaksa penyidik dalam penuntutan itu harus bisa melakukan pengawasan ketat terhadap para tersangka korupsi yang mereka tangani, karena tersangka korupsi yang tidak dilakukan penahanan bisa melakukan hal-hal yang bisa menghambat dan mempersulit jalannya pemeriksaan," ucapnya.<br /><br />Apalagi lanjut Masdari, menurut aturan di KUHP bahwa tersangka korupsi itu tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya minimal satu tahun dan bisa dilakukan penahanan bila pihak penyidik memiliki pemikiran tersendiri terhadap tersangka tersebut.<br /><br />Bukan itu saja, apabila tersangka korupsi tidak menunjukan sifat yang dipandang perlu dalam sebuah penyidikan dan ada kemungkinan untuk melarikan diri, menhilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi maka tersangka korupsi tersebut pantas untuk dilakukan penahanan.<br /><br />Jaksa Penyidik mempunyai kewenangan tersendiri yang tidak bisa diikut campuri yaitu mereka bisa mempunyai pemikiran atau dekresi terhadap para tersangka, apabila menurut pemikiran mereka tersangka mengkhawatirkan maka hak jaksa untuk langsung dilakukan penahanan.<br /><br />"Hak dekresi itu dimiliki oleh penyidik kepolisia, jaksa penyidik, dan hakim apabila menurut pemikiran mereka tersangka dikhawatirkan untuk berbuat yang mempersulit pemeriksaan maka bisa langsung dilakukan penahanan kurungan badan," terangnya.<br /><br />Masdari yang juga Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin itu mengingatkan, agar hak dekresi yang dimilik oleh para penyidik itu tidak disalah gunakan sebagai alat komoditir untuk mencari sebuah materi sehingga menimbulkan sebuah diskriminasi hukum atau pilih kasih.<br /><br />Namun apabila hal itu terjadi maka kacamata hukum di Indonesia ini akan rusak dan banyak tersangka yang akan kehilangan hak-haknya sebagai manusia karena hak dekresi yang dimiliki oleh penyidik kejaksaan maupun polisi serta hakim sudah disalah gunakan.<br /><br />Hak dekresi itu harus benar-benar diterapkan dan tidak disalah gunakan untuk mencari kepuasan materi saja sehingga melupakan tugas dan kewenangan yang sebenarnya, demikian Masdari. <strong>(phs/Ant)</strong></p>