Tiga Pelaku PETI Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 28 Maret 2018 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Sat Reskrim Melawi ketika mengamankan tersangka dan barang bukti berupa mesin serta seperangkat alat untuk melakukan penambangan---Istimewa

i

Anggota Sat Reskrim Melawi ketika mengamankan tersangka dan barang bukti berupa mesin serta seperangkat alat untuk melakukan penambangan---Istimewa

MELAWI- Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi kembali menangkap Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di dua lokasi berbeda yang yaitu di jalur Sungai Melawi Dusun Tanjung Paoh Kecamatan Kecamatan Pinoh Utara dan di jalur Sungai Melawi Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Rabu sore ( 28/3) lalu.

Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit mesin terdiri dari 2 unit mesin merek Panther dan 1 unit mesin dompeng merek Tianlu 30 PK. 3 unit pompa sedot ukuran 8 inc, 2 buah selang spiral 8 inchi dan 1 unit selang spiral 6 inc, 3 buah pom merk NS 50 warna merah, 1 buah peralon AW ukuran 6 inc, dan seperangkat alat penambang emas lainnya.

Kanit Tipidter Ipda Saiful Anwar mengatakan, penangkapan terebut bermula dari informasi masyarakat. sehingga Ia beserta unit lidik Sat Reskrim Polres Melawi mendatangi kelokasi tersebut, ternyata dari saat berada di lokasi ternyata benar adanya kegiatan PETI didua lokasi itu. “Kami lansung melakukan penangkapan. Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan 3 set mesin penambang emas dengan 3 orang pemilik yang berbeda sedang melakukan penambangan emas. Tanpa adanya perlawanan pemilik mesin beserta barang bukti kami amankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Saiful Anwar, Jumat (30/3).

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri, mengatakan, 3 orang tersangka penambang emas tanpa ijin tersebut masing-masing berinisial, Am, (38), merupakan warga Dusun Tanjung Hulu Desa Tanjung Paoh Kecamatan Pinoh Utara, tersangka Kedua berinisial AB (32) , warga Dusun Semadin Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh, dan tersangka yang terakhir berinisial Sd (28)  warga Desa Semadin Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh.

“Ketika tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terkait Perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Barang bukti beserta 3 tersangka pemilik atau pemodal PETI tersebut sudah diamankan diruang tahanan Polres Melawi, paparnya,” tegasnya.

Wakapolres Melawi Kompol Juda T. Tampubolon, ditemui diruang kerjanya mengatakan, penangkapan tersangka PETI tersebut sejalan dengan program kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono untuk menindak semua jenis kasus illegal. “Kasus PETI ini bukan yang pertama kami ungkap,” pungkasnya. (edi/KN)

 

Berita Terkait

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan
Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh
Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:36 WIB

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:54 WIB

Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:58 WIB

Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan

Berita Terbaru