Setelah melalui proses panjang, Akirnya Kejaksaan Negeri sintang, Rabu (26/01/2011) resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan desa Mengkurai RT 7 desa Mengkurai kecamatan Sintang. <p style="text-align: justify;">Ketiga tersangka tersangka itu masing masing, Salepri yang bertindak sebagai PPTK, Abang Mazeri sebagai direktur Perusahaan pemenang tender serta Samsul Khaidir sebagai pihak ketiga (kontraktor yang dilimpahkan pihak perusahaan).<br /><br />Kepala seksi Intel Kejaksaan negeri sintang Joko.SH mengungkapkan kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2008 dimana berdasarkan laporan masyarakat ada dugaan penyimpangan yang kemudian ditindak lanjuti dengan pemeriksaan BPKP. <br />Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diduga kuat negara dirugikan Rp.72 Rupiah karena pekerjaan tidak dilakukan sesuai dokumen kontrak oleh pemenang lelang .<br /><br />Selain direktur perusahaan dan pihak ketiga, Kejaksaan negeri sintang juga menahan PPTK yang saat ini menjabat sebagai kepala seksi pemadam kebakaran. Kasi Intel Kejaksaan Joko menyatakan, pihaknya menjerat tersangka karena telah membuat laporan 100 % pekerjaan sehingga pihak kontraktor dapat mencairkan proyek dengan keseluruhan dan sesuai kontrak. <br /><br />“ kita telah menyelidiki kasus ini cukup lama sehingga hari ini ditetapkan 3 tersangka termasuk PPTK kegiatan,” ujar Joko.<br /><br />Secara keseluruhan proyek dengan total biaya Rp 83 Juta ini diduga hanya dikerjakan sebagain kecil yakni kurang dari Rp.15 jutra rupiah sehingga ditemukan terjadi pengurangan volume kerja yang sangat signifikan, bahkan ada dugaan pengerjaan proyek penimbunan jalan serta mobilisasi ini hanya dilakukan pihak kontraktor dengan sistem pengupasan badan jalan saja. <br />“negara ditugikan 72 Juta atas proyek ini sehingga ketiganya terpaksa harus ditahan untuk proses lebih lanjut.” Pungkas joko.<strong>(phs)</strong></p>










