Upah Pungut Pajak Di Kapuas Direncanakan Naik

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah merencanakan untuk menaikan upah pungut instansi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kapuas, Afiadin Husni di Kuala Kapuas, Selasa, terkait upaya yang dilakukan untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten setempat. <br /><br />"Insentif ini diberikan kepada instansi pemungut atau pemungut baik itu kecamatan maupun desa sesuai dengan potensi yang dimiliki," kata Afiadin. <br /><br />Pemberian insentif atau upah pungut tersebut mengacu pada peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. <br /><br />Dalam peraturan pemerintah tersebut dikatakan insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi, katanya. <br /><br />"Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi, pendapatan daerah serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. <br /><br />Afiadin mengatakan pembayaran insentif kepada instansi pemungut atau pemungut pajak dan retribusi daerah dilakukan setiap triwulan pada awal triwulan. <br /><br />Rencana untuk menaikan insentif atau upah pungut tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah karena diketahui realisasi PAD Kabupaten Kapuas 2010 untuk pendapatan daerah masih belum mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan bersama. <br /><br />"Kami juga akan meminta penjelasan masing-masing instansi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah tentang permasalahan yang dihadapi sehingga mempengaruhi terhadap realisasi target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada 2010 tidak tercapai," ujarnya. <br /><br />Selain rencana untuk menaikan insentif tersebut, juga akan dibuat data base mengenai potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang ada di Kabupaten Kapuas. <br /><br />Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas tahun 2010 realisasi pajak daerah sebesar 71,6 persen dan retribusi daerah sebesar 64,1 persen. <strong>(das/ant)</strong></p>