Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat Hiarsolih B mengatakan, usulan perubahan fungsi dan peruntukan lahan dengan luas hampir tiga juta hektare di provinsi masih dalam tahapan penilaian Tim Terpadu Tata Ruang. <p style="text-align: justify;">"Usulan perubahan fungsi dan peruntukan itu tidak berarti kawasan hutan diubah jadi areal penggunaan lain karena masing-masing ada penjelasan masing-masing," kata Hiarsolih di Pontianak, Rabu (26/01/2011). <br /><br />Perubahan fungsi misalnya dari Hutan Produksi menjadi Hutan Produksi Terbatas. Sedangkan perubahan peruntukan, dari Areal Penggunaan Lain menjadi Hutan Lindung. <br /><br />Hiarsolih sendiri merupakan anggota Tim Terpadu Tata Ruang. Menurut dia, tahapan untuk penyelesaian revisi tata ruang cukup panjang. <br /><br />Misalnya setelah mendapat persetujuan, ada uji konsistensi lalu diajukan ke Gubernur. Kemudian, setelah dari Gubernur, diajukan ke Menteri Kehutanan untuk dipilah kembali. "Kalau ada yang memberi pengaruh signifikan, dibawa ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," kata Hiarsolih. <br /><br />Ia melanjutkan, usulan perubahan itu dibagi dalam sekitar 1.400 item perubahan yang lokasinya tersebar di kabupaten dan kota. <br /><br />Ia mengatakan, tim tata ruang itu sudah melakukan tinjauan lapangan untuk mengetahui kepastian lokasi yang diusulkan untuk diubah pada Juni lalu. <br /><br />Gubernur Kalbar Cornelis saat pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Kalbar minggu lalu mengingatkan agar dalam kurun waktu enam bulan revisi tata ruang dapat diselesaikan. <br /><br />Hiarsolih menjelaskan, dalam revisi tersebut melibatkan lintas sektor. "Untuk struktur misalnya, oleh pekerjaan umum. Sedangkan pola yang digunakan menyangkut substansi kehutanan melibatkan Kementerian Kehutanan," kata Hiarsolih. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











