Virus Corona Melanda, Pilkades Serentak Terpaksa Ditunda

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2020 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Ist)

i

Ilustrasi (Ist)

Melawi (kalimantan-news.com) -Wabah virus corona atau Covid-19, membuat sejumlah agenda dan program pemerintahan terp[aksa harus ditunda. Salah satunya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2020 ini yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2020 resmi diundur.

“Hal ini diputuskan melalui rapat koordinasi Pilkades serentak bersama dengan Bupati Melawi dan instansi serta pihak-pihak terkait, Selasa (24/3/2020). Saat ini kita semuanya terfokus untuk mengantisipasi pandemi penyebaran virus Corona, salah satunya menghindari keramaian massa, seperti pelaksanaan Pilkades,” kata Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, H. Hasanuddin, Rabu (25/3/2020).

Ia mengatakan, Pilkades serentak yang bakal berlangsung di 111 desa dengan di ikuti ratusan calon kepala desa yang dibagi pada 410 tempat pemungutan suara (TPS) akan melibatkan banyak massa. Dengan demikian terjadi interaksi langsung antar sesama warga.

“Setelah diperhitungan serta berdasar situasi dan kondisi, akhirnya kami mengambil sikap, menangguhkan sementara pelaksanaan Pilkades serentak, sampai dengan batas waktu yang memungkinkan. “Ini merupakan upaya untuk melindungi serta mengantisipasi masyarakat agar terhindar dari wabah virus Corona,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penundaan Pilkades ini sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan darurat bencana wabah virus Corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.

Penundaan Pilkades serentak di Melawi ini, tambah Hasanuddin, sesuai dengan hasil rapat bersama yang dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 140 / 270 / DPMD tanggal 24 Maret 2020 tentang Penundaan Terhadap Pilkades Serentak se-Kabupaten Melawi.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status masa tanggap keadaan darurat akibat virus Corona (Covid-19) diperpanjang hingga 29 Mei 2020, lantaran skala penyebaran virus tersebut sudah meluas disejumlah daerah di Indonesia.

Bahkan, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji, juga mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 440/0863/ KESRA-B, penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait Covid 19. Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar mencatat sampai tanggal 24 Maret 2020, sudah ada 3 orang positif, 1.938 orang dalam pemantauan (ODP) dan 23 orang pasien dalam pengawasan (PDP).

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi
Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Rapimda I TBBR Barito Utara Resmi Digelar, Bupati Dorong Ormas Semakin Solid dan Bermartabat
PT AKT Diduga Menambang Tanpa Izin, Satgas PKH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:33 WIB

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru