Wabup Melawi Buka Pembahasan Penyusunan Raperda 2019

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2019 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWI – Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa membuka kegiatan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tahun 2019, Kamis (16/5) di ruang rapat Pemkab Melawi. Kegiatan yang dihadiri para kepala SKPD tersebut merupakan kegiatan pokok dan sangat mendasar serta harus segera dilakukan, karena produk hukum tersebut akan dijadikan dasar dalam menggerakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dadi mengatakan, kegiatan ini berkaitan dengan berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Serta dikeluarkannya undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, membawa dampak yang sangat luas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, khususnya pembangunan di bidang hukum.

“Kita menyadari sepenuhnya, bahwa ini merupakan langkah yang penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan kabupaten Melawi. Khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efesien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan kabupaten yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Dai mengatakan, memperhatikan hal-hal tersebut, serta mengingat begitu urgennya kedudukan peraturan daerah, maka dibutuhkan para pihak yang dalam hal ini terdiri dari para pejabat atau staf dan masyarakat yang profesional dalam bidang tugasnya. Para pihak yang merupakan konseptor atau pengambil inisiatif dari suatu instansi atau unit kerja dan memiliki pengetahuan untuk membahas dan mengkaji rancangan peraturan daerah tahun 2019 secara objektif, rasional dan proporsional untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Pengetahuan itu dimaksud, selain sangat membantu dalam proses pembentukan peraturan daerah juga dapat memastikan ketepatan landasan yuridis, filosofis, sosiologis dan teknis penyusunan dari peraturan daerah yang akan dihasilkan. Karena dengan pengetahuan yang cukup diharapkan akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan acceptable, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan mamfaat,” pungkasnya. (Ed/KN)

Berita Terkait

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam
Arnoldus Gomez Imbau Orangtua Siswa di Tarakan Bijak Gunakan Dana Beasiswa PIP
Buka Kegiatan Pesparawi, Wagub Kalbar : Semoga Hasilkan Insan Gerejawi Berprestasi
Kontingen Pesparawi Perkanlkan Ciri Khas Budaya Daerah Dengan Karnaval
Apel Pelar Pasukan, Pastikan Pelaksanaan Pesparawi Berjalan Aman
Serahkan 11 Ekor Sapi Qurban, Bupati : Semoga Menjadi Pemacu Dalam Berkurban
Launcing Listrik 24 Jam, Dadi : Semoga Tidak Ada Lagi Desa Di Sayan Yang Gelap Gulita

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Rabu, 23 April 2025 - 20:19 WIB

Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam

Senin, 3 Juli 2023 - 17:48 WIB

Arnoldus Gomez Imbau Orangtua Siswa di Tarakan Bijak Gunakan Dana Beasiswa PIP

Senin, 26 Juni 2023 - 23:35 WIB

Buka Kegiatan Pesparawi, Wagub Kalbar : Semoga Hasilkan Insan Gerejawi Berprestasi

Senin, 26 Juni 2023 - 20:03 WIB

Kontingen Pesparawi Perkanlkan Ciri Khas Budaya Daerah Dengan Karnaval

Berita Terbaru