Wali Kota Janjikan Perda BPHTB Segera Rampung

oleh
oleh

Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia berjanji bahwa peraturan daerah untuk melaksanakan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di kawasan setempat akan segera rampung dalam waktu dekat. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami menargetkan, Perda BPHTB tersebut akan selesai dan disahkan pada 15 Februari 2011 serta segera diterapkan, mengingat keperluannya sudah sangat mendesak juga demi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Riban, di Palangka Raya, Kamis. <br /><br />Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah disebutkan dasar hukum pemungutan BPHTB harus dengan Perda. Dan seharusnya Perda tersebut sudah selesai pada tahun 2010. <br /><br />Pihaknya mengakui, bahwa baik dari pemerintah kota dan DPRD setempat melupakan hal tersebut, akibatnya banyaknya permasalahan lain yang harus dituntaskan sehingga Perda BPHTB kurang menjadi perhatian. <br /><br />"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Ketua dan Badan Legislasi DPRD, bahwa Perda BPHTB akan menjadi prioritas utama dan harus segera diselesaikan dengan catatan tetap mengikuti aturan atau mekanisme yang berlaku," ucapnya. <br /><br />Riban menjelaskan, rancangan Perda BPHTB sudah siap beserta dengan kelengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan aturan tersebut, sehingga dapat dipastikan dalam waktu dekat pembahasannya sudah selesai dan disahkan. <br /><br />"Kami juga tidak mau PAD Kota Palangka Raya dari BPHTB hilang, sedangkan target pendapatan dari hal tersebut untuk tahun 2011 sebesar Rp8,8 miliar," ungkapnya. <br /><br />Sementara itu, Sekretaris DPD Real Estate Indonesia (REI) Wilayah Kalteng Yopie Permana mengharapkan, Perda BPHTB bisa segera selesai dan pihak Pemkot Palangka Raya bisa mencarikan solusi jangka pendek untuk penyelesaian sementara aturannya belum ditetapkan. <br /><br />"Akibat belum adanya Perda BPHTB kami tidak bisa melaksanakan akad kredit, dan realisasi pekerjaan dari REI yang tidak dapat dijual yakni sebanyak 220 unit rumah. Kalau dinilai dengan uang mungkin mencapai Rp18 miliar untuk wilayah Palangka Raya," jelas Yopie. <br /><br />Yopie mengungkapkan, saat ini pekerjaan developer yang berada di bawah REI semuanya terhenti, oleh karena itu diharapkan Pemkot bisa segera mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>