Warga Desa Lok Batu, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menuntut ganti rugi lahan perkebunan yang diduga telah digarap perusahaan perkebunan sawit PT Cakung Permata Nusa (CPN). <p style="text-align: justify;">Kepala Desa Lok Batu, Syaifullah Basri, di Tanjung, Jumat (11/02/2011) mengatakan, luas lahan yang dituntut warga terkait ganti rugi mencapai 1.113 hektare tersebar di Desa Lok Batu dan Desa Kasiau. <br /><br />"Tuntutan warga sudah beberapa kali kita sampaikan ke pihak PT Cakung dan Pemerintah daerah, namun hingga kini belum ada kejelasan," jelas Syaifullah. <br /><br />Sebelumnya warga Desa Lok Batu mengadukan persoalan ganti rugi lahan ke Bupati Tabalong dan melakukan dialog langsung dengan pihak perusahaan. <br /><br />Pihak PT CPN melalui Mujiono, selaku juru bicara menjelaskan kalau tuntutan warga Desa Lok Batu masih dalam proses artinya perlu dilakukan pengecekan langsung luas lahan yang diakui warga. <br /><br />"Pertemuan dengan warga sudah kita lakukan dan pemerintah daerah melalui tim pengawasan pengendalian akan melakukan verifikasi lahan yang dituntut warga," jelasnya. <br /><br />Di tempat terpisah Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat Tabalong, Saberan menjelaskan tuntutan warga Desa Lok Batu diharapkan bisa dituntaskan dengan cara damai sehingga tidak mengganggu ketertiban di daerah. <br /><br />"Tim wasdal memang akan melakukan verifikasi sekaligus pertemuan dengan pihak perusahaan maupun mantan kepala desa terkait lahan tersebut, yang jelas kita berharap persoalan ini tidak sampai mengganggu ketertiban dan keamanan," katanya. <br /><br />Menurut dia, tim pengawasan akan melakukan investigasi dan penghitungan ulangan awal Maret, setelah akan dilanjutkan pertemuan dengan pihak PT Cakung. <strong>(phs/Ant)</strong></p>