SINTANG, KN – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Yuvita Apolonia Ginting, menyoroti pentingnya peningkatan peran masyarakat lokal dalam dunia kerja, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi lokasi investasi perusahaan, seperti sektor perkebunan dan kehutanan. Ia menegaskan bahwa masyarakat setempat tidak boleh terus-menerus hanya dijadikan tenaga kerja kasar.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Ketungau Hulu, Ketungau Tengah, Ketungau Hilir, dan Binjai Hulu ini menyampaikan bahwa pola keterlibatan masyarakat lokal selama ini belum ideal. Padahal, banyak warga yang memiliki potensi besar untuk menempati posisi strategis.
“Perusahaan memang memberikan kontribusi dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian lokal. Namun, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton atau buruh kasar. Mereka harus diberi ruang untuk naik kelas — masuk ke posisi teknis, manajerial, bahkan kepemimpinan,” ujar Yuvita, Senin (16/06/2025).
Politisi Partai NasDem ini juga menekankan bahwa kurangnya pelatihan dan akses pengembangan keterampilan menjadi salah satu hambatan utama bagi warga lokal untuk bersaing dalam pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan perusahaan agar membangun sinergi dalam penyelenggaraan pelatihan kerja, program magang, hingga sertifikasi keahlian yang sesuai dengan kebutuhan industri.
“Sebagai anggota Komisi C yang membidangi kesejahteraan rakyat, saya sangat mendorong kerja sama lintas sektor. Pemerintah dan swasta harus berperan aktif membuka akses pelatihan dan pengembangan kapasitas SDM bagi masyarakat,” tegasnya.
Yuvita juga berharap agar generasi muda di wilayah perbatasan tidak merasa harus pergi ke luar daerah demi meraih karier yang lebih baik. Menurutnya, dengan pemberdayaan yang tepat, anak-anak daerah dapat berkembang dan menjadi pemimpin di tanah kelahirannya sendiri.
“Anak-anak kita berhak untuk maju. Mereka tidak hanya layak bekerja, tapi juga layak memimpin di kampung halamannya,” pungkasnya.
Tak lupa, ia mengingatkan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat lokal terlindungi dan pemberdayaan benar-benar berjalan secara berkelanjutan.














