Zona Merah, Ini Aturan Sistim Kerja ASN

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Melawi, Kalimantan-News.com. Bupati Melawi, Kalimantan Barat, H. Dadi Sunarya UY, mengeluarkan aturan baru sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kategori zonasi merah wilayah Melawi saat ini.

Sistem kerja baru ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 860/365/BKPSDM-B tertanggal 2 Juni 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Dan Mengantisipasi Penyebaran Corona Dilingkungan Pemkab Melawi tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from home/WFH dan work from office/WFO).

“Surat edaran yang berlaku sejak 2 Juni sampai dengan 18 Juni 2021 ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Melawi yang sudah masuk dalam kategori zona merah,” kata Bupati, yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Melawi ini, Rabu (2/6/2021).

Dia menjelaskan, selain mengeluarkan Surat Edaran, pihaknya juga sudah mengimbau para pegawai untuk tak melakukan aktivitas perjalanan keluar daerah, lantaran posisi Melawi yang saat ini mengalami tren kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 yang masuk dalam kategori zona merah.

Bupati mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini akan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif dengan ketentuan pejabat eselon tetap masuk kantor dan beraktifitas seperti biasanya.

Lebih lanjut bupati menjabarkan antara lain isi Surat Edaran tersebut adalah menunda sementara atau membatalkan perjalanan dinas ke luar daerah dan ke luar provinsi. Kecuali memenuhi panggilan gubernur atau hal-hal yang sangat penting dengan ketentuan membatasi hanya tiga orang dan setelah pulang wajib melaporkan kesehatan diri ke Dinas Kesehatan Melawi.

Selain itu, tambah bupati, organisasi perangkat daerah (OPD) agar menunda sementara atau membatalkan pelaksanaan kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik sepaerti workshop dan sosialisasi. (*)

Berita Terkait

Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam
Buka Kegiatan Pesparawi, Wagub Kalbar : Semoga Hasilkan Insan Gerejawi Berprestasi
Kontingen Pesparawi Perkanlkan Ciri Khas Budaya Daerah Dengan Karnaval
Apel Pelar Pasukan, Pastikan Pelaksanaan Pesparawi Berjalan Aman
Serahkan 11 Ekor Sapi Qurban, Bupati : Semoga Menjadi Pemacu Dalam Berkurban
Launcing Listrik 24 Jam, Dadi : Semoga Tidak Ada Lagi Desa Di Sayan Yang Gelap Gulita
Persiapan Pesparawi Ke-X Di Melawi Capai 80 Persen
Dikritik Soal Air Kotor dan Tak Lancar, Ini Jawaban PDAM Melawi

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 20:19 WIB

Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam

Senin, 26 Juni 2023 - 23:35 WIB

Buka Kegiatan Pesparawi, Wagub Kalbar : Semoga Hasilkan Insan Gerejawi Berprestasi

Senin, 26 Juni 2023 - 20:03 WIB

Kontingen Pesparawi Perkanlkan Ciri Khas Budaya Daerah Dengan Karnaval

Senin, 26 Juni 2023 - 14:15 WIB

Apel Pelar Pasukan, Pastikan Pelaksanaan Pesparawi Berjalan Aman

Senin, 26 Juni 2023 - 11:20 WIB

Serahkan 11 Ekor Sapi Qurban, Bupati : Semoga Menjadi Pemacu Dalam Berkurban

Berita Terbaru