Dahlan Wacanakan BUMN Bentuk Anak Usaha "Outsourcing"

oleh
oleh

Kementerian BUMN mengkaji kemungkinan perusahaan milik negara untuk membentuk anak usaha yang khusus mengurusi karyawan alih daya (outsourcing). <p style="text-align: justify;">"Ada pemikiran BUMN memiliki anak usaha yang mengelola jasa outsourcing, sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari dan tidak mudah memutuskan hubungan kerja," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR-RI di gedung MPR-DPR Jakarta, Senin (08/04/2013).<br /><br />Menurut Dahlan, pemikiran pembentukan anak usaha yang khusus mengurus tenaga kerja alih daya tersebut selain dari kajian yang dilakukan Kementerian BUMN juga mendapat masukan dari sejumlah pihak. Ia menjelaskan dirinya sendiri sudah lama merisaukan persoalan outsourcing terutama di BUMN.<br /><br />"Waktu saya masih menjabat Dirut PT PLN, saya sudah mulai melakukan inventarisasi persoalan di bidang outsourcing," ujarnya.<br /><br />Menurut Dahlan, persoalan yang paling besar yang dihadapi perusahaan adalah terkait gaji, karena ada tenaga outsourcing yang menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Regional.<br /><br />"Waktu itu (di PLN) saya berpendapat bahwa terjadi ketidakadilan antara beban kerja antara tenaga kerja outsourcing dengan karyawan tetap. Padahal dari sisi beban, karyawan outsourcing lebih bekerja keras dibanding karyawan tetap," ujar Dahlan.<br /><br />Konsep waktu itu antara lain menetapkan bahwa gaji outsourcing terendah harus berada 10 persen di atas UMR. Meski demikian, ucapnya, konsep yang sedang dikaji ketika itu belum sempat dilaksanakan di PLN karena dirinya telanjur mendapat tugas menjadi Menteri BUMN. Ia mengakui saat ini umumnya BUMN mendapatkan tenaga outsourcing dari perusahaan alih daya, yang dilakukan melalui tender.<br /><br />"Tentu dengan harga yang paling rendah yang memenangkan tender. Ini tidak bisa lagi dijadikan patokan karena perusahaan pemenang akan menekan komponen gaji," tegas Dahlan.<br /><br />Untuk itu dijelaskannya, pemikiran pembentukan anak usaha yang khusus mengurusi tenaga outsourcing tersebut menjadi salah satu wacana. Ada pemikiran tenaga outsourcing dikontrak selama mimal lima 5 tahun.<br /><br />"Di PLN kontrak alih daya agak panjang. Ini dilakukan agar perusahaan berani melakukan investasi karena tidak terganggu soal outsourcing," ujar Dahlan.<br /><br />Dengan demikian terbuka bagi tenaga outsourcing menjadi karyawan tetap, masa depan dan jenjang karir lebih jelas, juga terkait masa kerja hingga pensiun. Sesungguhnya, wacana pembentukan anak usaha BUMN yang khusus menangani tenaga outsourcing akan memicu karyawan tetap yang ada di perusahaan untuk lebih giat bekerja, karena sewaktu-waktu bisa digantikan oleh tenaga alih daya.<br /><br />Ia menjelaskan antara satu BUMN dengan yang lainnya tidak sama soal outsourcing terkait dengan bidang usaha masing-masing.<br /><br />"Saya serahkan sepenuhnya kepada BUMN yang bersangkutan, karena secara korporasi itu merupakan urusan BUMN masing-masing," ujar Dahlan Iskan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>